Liputan6.com, Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja sama Semen Indonesia dan Kejaksaan Agung ini tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).
Baca Juga
Selain itu, juga pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
Advertisement
Bentuk kerja sama lainnya, juga dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Direktur Utama SIG Donny Arsal menjelaskan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh perusahaan.
"Sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, maka permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga Perusahaan berinisiatif menjalin kerja sama yang baik dengan Kejaksaan RI," ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Business Judgment Rule
Donny menyampaikan, JAMDATUN dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya.
Dalam kaitannya dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan dan kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.
"Adakalanya direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision), Direksi wajib memperhatikan unsur-unsur Business Judgment Rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision)," ungkapnya.
Â
Advertisement
Masih Banyak Kekurangan
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengatakan, berdasarkan perundang-undangan, dirinya bertugas memberi layanan dengan baik, ada atau tidak ada kerjasama.
Menurut dia, ada beberapa strength yang layak dipertimbangkan oleh para stakeholders. Pertama, JAMDATUN memiliki layanan yang berbeda dari law firm.
"Seringkali beberapa stakeholders BUMN, sudah didampingi oleh lawyer terkait kontrak law. Pada saat kami lakukan pendampingan, kami menemukan banyak kekurangan kemudian kami memberikan masukan yang sangat strategis untuk kepentingan proteksi stakeholder BUMN itu," tuturnya.