Liputan6.com, Jakarta - Sidang Trade, Investment, and Industry Ministerial Meeting (TIIMM) G20 yang berlangsung di Nusa Dua Bali belum menghasilkan kesepakatan harga karbon lintas negara. Di luar itu, terdapat 4 kesepakatan yang bisa dihasilkan dalam sidang tersebut.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan, Indonesia membawa misi kesepakatan harga karbon lintas negara dalam sidang TIIMM G20. Namun Indonesia belum bisa mendapatkan kesepakatan.
“Khusus perjuangan kami tentang harga karbon itu belum mencapai kesepakatan. Jadi perjanjian Paris Nomor 6 Pasal 6 tentang keadilan dalam harga karbon kami sudah diperjuangkan, namun belum ada kesepakatan” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Jumat (23/9/2022).
Advertisement
Kendati demikian, Bahlil menyampaikan ada 4 poin lainnya dalam klaster investasi yang telah disepakati. Pertama, pentingnya arus investasi berkelanjutan bagi pemulihan ekonomi dalam rangka penciptaan lapangan kerja lewat industrialisasi dan tujuan pembangunan lainnya.
Kedua, penyederhanaan prosedur investasi, seperti yang dilakukan Indonesia melalui UU Cipta Kerja (UU CK). Ketiga, hilirisasi menjadi salah satu instrumen dalam menciptakan nilai tambah.
Selain itu, memperkuat kemitraan investor asing dengan UMKM. Keempat, pentingnya skema pendanaan iklim yang adil dan merata untuk mendorong investasi berkelanjutan.
Selain membahas kesepakatan dalam sidang, Bahlil menyampaikan pelaksanaan TIIMM G20 di Bali menghasilkan kompendium atau ringkasan mengenai praktik kebijakan yang disebut Kompendium Bali.
Menurutnya, Kompendium Bali menjadi panduan yang penting untuk merumuskan strategi dan arah kebijakan investasi, serta promosi investasi di masing-masing negara.
“Setiap negara di dunia ini menghargai strategi negara masing-masing dalam merumuskan arah kebijakan investasinya, termasuk membangun hilirisasi, apa yang menjadi prioritas, agar negara lain tidak mengintervensinya,” kata Bahlil.
Mengenal Pajak Karbon dan Penerapannya di Negara Lain
Pajak karbon yang tadinya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 lalu kembali ditunda untuk kedua kalinya. Pemerintah dikabarkan masih melihat adanya faktor ketidakpastian di tingkat global dan menimbang kembali kesiapan pelaku industri sehingga langkah penundaan diambil untuk memastikan implementasi akan berjalan dengan baik.
Pajak karbon sedang diperkenalkan di Indonesia dalam upaya untuk mengendalikan perubahan iklim dan memerangi pemanasan global. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR sejak 7 Oktober 2021.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa dalam penerapan pajak tersebut, pemerintah akan memfokuskan PLTU berbasis batu bara untuk tahap pertama.
Menurut Kementerian Keuangan, dana yang terkumpul dari pajak karbon akan digunakan untuk menambah dana pembangunan, mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, serta program bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita perlu mengapresiasi langkah awal pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan pertumbuhan ekonomi hijau, salah satunya dengan adanya penerapan pajak karbon kepada sektor yang menghasilkan emisi gas rumah kaca," ungkap CEO Grant Thornton Indonesia, Johanna Gani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
“Namun penerapan pajak karbon harus dilakukan dengan perencanaan dan kalkulasi yang matang sehingga dapat meminimalisir dampak negatif seperti inflasi. Penerapan pajak karbon dapat menimbulkan potensi kenaikan harga energi seperti BBM maupun listrik dengan bertambahnya ongkos produksi," imbuh Johanna.
Advertisement
Pengertian Pajak Karbon
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain - lain.
Pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai langkah memerangi pemanasan global.
Menerapkan pajak karbon di Indonesia dapat membantu mengurangi pemanasan global dan mengendalikan perubahan iklim, serta meningkatkan pendapatan pajak dan efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis.
Jika melihat data Bank Dunia, sampai pertengahan 2021, terdapat sekitar 35 negara yang telah menerapkan pajak karbon. Tiap negara menerapkan kebijakan pajak yang beragam.
Finlandia misalnya, menerapkan tarif pajak berbeda terhadap emisi karbon dari kendaraan dan pembangkit listrik. Kendati bentuknya berbeda-beda, pajak karbon di skala global umumnya dihitung dengan satuan dolar Amerika Serikat per ton CO.
Negara yang Terapkan Pajak Karbon
Selain itu, ada juga negara yang menerapkan pengendalian emisi karbon melalui instrumen kebijakan pasar karbon atau Emission Trading System (ETS) seperti Tiongkok, Korea Selatan, Selandia Baru, beberapa negara anggota Uni Eropa, dan sejumlah negara bagian Amerika Serikat.
Di tahap awal nanti, Indonesia akan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, dengan tarif Rp 30.000 atau sekitar USD 2,1 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).
Mekanismenya dengan menetapkan cap atau batas maksimal emisi untuk tiap sektor dan pajak akan ditetapkan pada emisi di atas cap tersebut, bukan atas keseluruhan emisi.
“Edukasi terkait pentingnya pajak karbon juga perlu diberikan secara berkelanjutan oleh pemerintah, terutama terkait risiko perubahan iklim terhadap masyarakat. Sehingga nantinya, ketika pemerintah menerapkan pajak karbon secara penuh, masyarakat dapat menerima dengan baik.” tutup Johanna.
Advertisement