Penyaluran BSU Tak Capai Target, Padahal Sudah Diperpanjang Seminggu

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah tersalurkan kepada 12.097.603 Pekerja/buruh

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Des 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Des 2022, 10:00 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)
PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)  

Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah tersalurkan kepada 12.097.603 Pekerja/buruh angka ini lebih rendah dari target penyaluran sekitar 14 juta pekerja. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan jika batas terakhir pengambilan BSU Subsidi Gaji hanya sampai pada Selasa, 20 Desember 2022.

Tapi Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 diperpanjang hingga tanggal 27 Desember 2022.

“12.097.603 Pekerja/Buruh Telah Rasakan Manfaat BSU 2022. Sudah digunakan untuk membeli apa Rekanaker?,” dikutip dari Instagram @kemnaker, Rabu (28/12/2022).

Kemnaker menegaskan, jika terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara.

Diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan jumlah penerima BSU tahun ini diperkirakan sekitar 14,63 juta setelah pemerintah melakukan rekonsiliasi data.

Adapun program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratannya yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

Kemudian, gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Tentunya penerima BSU bukan PNS, TNI dan Polri, serta belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Penyaluran Sempat Diperpanjang

Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022. (Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU 2022 senilai Rp 600.000 akan diperpanjang hingga Selasa, (27/12). Sebelumnya, penyaluran BSU dijadwalkan berakhir pada Selasa (20/12) besok.

"(BSU) kita perpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (19/12).

Anwar mencatat, realisasi penyaluran BSU senilai Rp 600.000 sudah mencapai 94 persen. Dirinya pun optimistis BSU dapat tersalur sepenuhnya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Saat ini, ( BSU) sudah sekitar 94 persen yang sudah tersalur. Sisanya kita berupaya keras untuk menyalurkan lewat kantor Pos," ucapnya.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

 

Dikembalikan ke Negara

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Dok Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Dok Kemnaker)

Anwar menegaskan apabila terdapat sisa dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," ujar Anwar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya