Pemerintah Diminta Lindungi Hak Atas Tanah

Berdasarkan putusan MK apabila ada hak SHM, HGU, HGB dan hak lainnya yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sah menurut hukum dijamin dan dilindungi oleh UUPA.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi hutan Indonesia
Ilustrasi hutan Indonesia (Dok.Unsplash/ Imat Bagja Gumilar)

Liputan6.com, Jakarta Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011, apabila ada hak-hak perorangan seperti SHM, HGU, HGB dan hak lainnya yang diklaim masuk kawasan hutan, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pakar Hukum Kehutanan Sadino mengatakan, berdasarkan putusan MK apabila ada hak SHM, HGU, HGB dan hak lainnya yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sah menurut hukum dijamin dan dilindungi oleh UUPA.

“Jika diketemukan kebun sawit rakyat atau perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah tidak dalam kategori melanggar hukum. Maka konsep penyelesaiannya adalah pengeluaran kebun sawit tanpa syarat. Dan bukan seperti yang terjadi saat ini harus mengajukan pelepasan Kawasan hutan dan dibebani membayar PNBP,” kata Sadino dalam keterangan tertulis, Sabtu, (28/1/2/2023).

Menurut Sadino, bagi yang sudah ada hak atas tanah, istilah penyelesaian kebun sawit dalam Kawasan hutan adalah tidak tepat, dan yang tepat adalah Kawasan hutan yang masuk dalam kebun sawit sesuai kaidah dan norma hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/ 2011.

Putusan MK telah merubah kewenangan Menteri Kehutanan agar pelaksanaan penetapan suatu kawasan menjadi kawasan hutan yang mengacu kepada Pasal 4 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tetap memperhatikan hak atas tanah yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sejak tahun 2012, Pasal 4 ayat (3) dinyatakan tidak berlaku dan tidak mengikat. Putusan MK berlaku sejak tanggal diputuskan yang bersifaf final.

“Penyelesaian ini telah diatur dalam Pasal 110A UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Harus menuju kesana, karena hanya menekankan persyaratan izin lokasi dan/atau Izin Usaha Perkebunan. Tapi pada tahap implementasi dijalankan tidak sesuai dengan semangat dan tujuan UUCK dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Sadino.

 

Klasifikasi Hak Atas Tanah

Hutan Lindung di Indonesia
Ilustrasi Hutan / Sumber: Pixabay

Dia menjelaskan, dalam menjalankan UUCK tentunya klasifikasi hak atas tanah harus diperhatikan agar tidak menyebabkan timbulnya konflik baru dalam system usaha di Indonesia. Terutama dalam insentif lahan sebagai bagian insentif kegiatan investasi.

Jika produk yang diberikan oleh negara seperti Hak Atas Tanah tidak dilindungi, maka akan terjadi sengketa hukum di pengadilan yang membuat tidak terlindunginya investasi. Produk negara akan diuji melalui sengketa di pengadilan, baik terkait hak keperdataan maupun sengketa hukum administrasi.

“Penyelesaian pemenuhan perizinan adalah bagi yang belum lengkap izinnya, jika kebun sawit yang sudah diberikan Hak Atas Tanah diperlakukan sama dengan izin tentu tidak benar dan melanggar hak konstitusi warga negara," jelasnya.

Dalam hukum administrasi, lanjunya, dikenal adanya asas hukum Presumtio Iustae Causa yang bermakna ‘setiap Putusan tata usaha negara adalah sah sampai ada putusan pengadilan atau pejabat yang berwenang membatalkannya’, tentu SK penunjukan kawasan hutan, termasuk SK penetapan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri tidak serta merta menghilangkan hak atas tanah," tegas Sadino.

Pelaksanaan penegakan hukum dan penyelesaian kebun sawit seperti di Riau sudah seharusnya mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan asas-asas hukum dalam hukum administrasi terkait Hak Atas Tanah dan perizinan. Kalau Hak Atas Tanah dan izin yang diberikan sudah sesuai dengan tata ruang, maka istilah yang tepat digunakan adalah "penyelesaian kawasan hutan yang masuk dalam kebun sawit".

“Dengan demikian penyelesaian kebun sawit dalam UUCK ada 2 jenis yaitu: 1. Penyelesaian kebun sawit dalam Kawasan hutan, dan 2. Penyelesaian Kawasan hutan dalam kebun sawit.,” katanya.

 

 

 

 

Ketidaksinkronan Tata Ruang

Ilustrasi hutan
Ilustrasi (iStock)

Ketidaksinkronan Tata Ruang, jelas Sadino, telah membuat kepastian kawasan hutan juga tidak pasti, begitu juga kepastian pembangunan umum seperti sarana-prasarana saat ini banyak dimasukkan dalam Peta Kawasan Hutan, seperti perkampungan, perkantoran, kebun rakyat, fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah dan lainnya.

“Hal tersebut diakibatkan oleh kebijakan yang tidak baik, terutama terkait pemberian penyelesaian permasalahan di lapangan akibat ego sectoral,” jelasnya.

Padahal, kata Sadino, perizinan dibidang perkebunan menjadi wewenang penuh Bupati dengan arahan lokasi dan pertimbangan teknis dari ATR/BPN Kabupaten dan Dinas Kehutanan.

“Perda biasanya sebagai pedoman bagi ATR/BPN. Dalam izin lokasi bukan kawasan hutan, maka seringkali Hak Atas Tanah (SHM dan HGU) bisa dapat diproses dan lahir Hak AtasTanah. Sebaliknya ada juga wilayah yang memperhatikan Peta Kawasan Hutan, khususnya yang berstatus Hutan produksi yang dapat dikonversi maka harus mengurus pelepasan Kawasan hutan lagi ke Kementrian yang membidangi Kehutanan,” katanya.

Sadino menambahkan, memahami permasalahan Kawasan hutan di Provinsi Riau dalam kebun sawit tidak bisa dilepaskan dari sejarah penunjukan Kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kondisi lahan di Riau dan Kepulauan Riau sejak dulu mayoritas ditunjuk sebagai kawasan hutan sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya