Kartu Prakerja Gelombang 52 Sudah Dibuka, Yuk Daftar di Prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja Gelombang 52 resmi dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 10 Mei 2023, 18:25 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 18:10 WIB
Program Kartu Prakerja resmi membuka Gelombang 52 pada Rabu, 10 Mei 2023. Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 52 diumumkan melalui akun Instagram resmi Program Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.. Dok Prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja resmi membuka Gelombang 52 pada Rabu, 10 Mei 2023. Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 52 diumumkan melalui akun Instagram resmi Program Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.. Dok Prakerja.go.id

Liputan6.com, Jakarta Program Kartu Prakerja resmi membuka Gelombang 52 pada Rabu, 10 Mei 2023. Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 52 diumumkan melalui akun Instagram resmi Program Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?," tulis Kartu Prakerja di Instagram, dikutip Rabu (10/5/2023).

Pendaftaran  Kartu Prakerja Gelombang 52 dapat dilakukan melalui laman prakerja.go.id. "Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!," tambahnya.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Seseorang bisa mendaftar Program Kartu Prakerja jika dia merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Secara umum, semua warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar Kartu Prakerja.

Kategori masyarakat yang tidak bisa mendaftar atau menjadi penerima Kartu Prakerja adalah sebagai berikut :

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

8. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Dok prakerja.go.id
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Dok prakerja.go.id

Berikut adalah tahapan mendaftar Kartu Prakerja:

a. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password

b. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu

c. Selanjutnya, si data diri kamu

d. Unggah foto e-KTP

e. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata

f. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja

g. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan

h. Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif

i. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu

j. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)


Cara Masuk ke Akun Prakerja

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja

Untuk masuk ke akun, kamu bisa mengikuti langkah sebagai berikut :

1. Buka situs www.prakerja.go.id/masuk

2. Masukkan alamat email dan password akun yang sudah terdaftar

3. Verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email kamu

4. Masukkan 6 digit kode OTP

5. Yeay, berhasil masuk ke akun Prakerja kamu!

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya