Coldplay Bakal Manggung di Jakarta 15 November 2023, DJP Sebut Pajak Konser Kewenangan Pemda

Tiket konser Coldplay bertajuk "Music of the Spheres World Tour" resmi dirilis. Tiket band asal Inggris itu di kisaran Rp 800 ribu-Rp 11 juta. Namun, itu belum termasuk pajak.

oleh Agustina MelaniTira Santia diperbarui 11 Mei 2023, 18:08 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 18:08 WIB
Aksi Chris Martin Saat Coldplay Meriahkan Panggung Rock in Rio 2022
Teka teki Coldplay kapan bakal konser di Indonesia terjawab sudah. Coldplay mengumumkan akan gelar konser di Jakarta, Indonesia pada 15 November 2023. (AP Photo/Bruna Prado)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak memberikan tanggapan mengenai tiket konser Coldplay di Jakarta, Indonesia yang kena pajak tinggi.

Ditjen Pajak menegaskan, pengaturan pajak hiburan berada di Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ini berarti, Ditjen Pajak tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjuakan tiket konser Coldplay.

"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD),” tutur Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, dalam media briefing, Kamis, (11/5/2023).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pajak hiburan memang diatur dalam UU HKPD. Ditjen Pajak tidak mengatur pajak hiburan dalam UU PPN.

"Pajak hiburan itu sudah ada pembagian, jadi kalau sudah di atur dalam UU HKPD kita tidak mengatur lagi di UU PPN kita,” ujar dia.

Meskipun pengaturan pajak hiburan diatur oleh Pemerintah Daerah, tetapi data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Hal ini karena data-data tersebut akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi hingga makanan dan minuman.

 

Data Pajak Hiburan Wajib Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

"Sebagaimana dilaporkan bu Menteri di setiap laporan bulanan memang disana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. kenapa? karena di DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di djp juga sangat penting," ujar Yon.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menambahkan bahwa pajak hiburan itu tertuang dalam PERDA Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

"Sudah kewenangan pemerintah daerah, gara-garanya coldplay mau show di Jakarta dan netizen ribut katanya pajaknya besar ada fee nya segala. Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan Pemda untuk mengatur, kalau di Jakarta sendiri itu diatur melalui pajak daerah perda nomor 3 tahun 2015 tentang pajak hiburan. ada 15 persen dan fee nya 5 persen," kata dia.

 

Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta Dibanderol Mulai dari Rp 800 Ribu hingga Rp 11 Juta

Penampilan Coldplay Berhasil Pukau Penggermar di Prancis
Aksi panggung Chris Martin yang melompat saat tampil di The Stade de France Arena di Saint Denis, Paris, Prancis (15/7). (AFP Photo/Geoffroy Van Der Hasselt)

Sebelumnya, mimpi para penggemar Coldplay untuk bisa menyaksikan langsung band idolanya di Indonesia tidak lama lagi akan menjadi kenyataan. Chris Martin dkk telah mengumumkan mereka akan menggelar konser pada 15 November 2023 mendatang di SUGBK, Jakarta.

Para pecinta musik di Tanah Air tentunya begitu antusias menyambut berita baik tersebut. Banyak yang kemudian bertanya-tanya mengenai tiket dan seating plan untuk konser Coldplay di Jakarta.

Menjawab rasa penasaran itu, PK Entertainment selaku promotor konser akhirnya merilis secara resmi daftar harga tiket Coldplay beserta kategori-kategorinya. (Instagram PK Entertainment)

Liputan6.com, Jakarta Mimpi para penggemar Coldplay untuk bisa menyaksikan langsung band idolanya di Indonesia tidak lama lagi akan menjadi kenyataan. Chris Martin dkk telah mengumumkan mereka akan menggelar konser pada 15 November 2023 mendatang di SUGBK, Jakarta.

Para pecinta musik di Tanah Air tentunya begitu antusias menyambut berita baik tersebut. Banyak yang kemudian bertanya-tanya mengenai tiket dan seating plan untuk konser Coldplay di Jakarta.

Menjawab rasa penasaran itu, PK Entertainment selaku promotor konser akhirnya merilis secara resmi daftar harga tiket konser Coldplay beserta kategori-kategorinya. Pengumuman harga tiket itu disampaikan melalui unggahan di Instagram PK Entertainment pada Kamis (11/5/2023).

"Coldplay Music of The Spheres World Tour Jakarta. Gelora Bung Karno Stadium, Wednesday November 15th 2023. Here is what you have been waiting for. The official layout and ticket prices for #MOTSWT Jakarta," tulis tim promotor.

Dalam unggahan itu, diketahui bahwa tiket konser Coldplay itu dibagi ke dalam beberapa kategori. Berikut ini pembagian kategori tiket konser Coldplay di Jakarta:

  • CAT 1 (NUMBERED SEATING) IDR 5.000.000
  • FESTIVAL (FREE STANDING) IDR 3.500.000
  • CAT 2 (NUMBERED SEATING) IDR 4.000.000
  • CAT 3 (NUMBERED SEATING) IDR 3.250.000
  • CAT 4 (NUMBERED SEATING) IDR 2.500.000
  • CAT 5 (NUMBERED SEATING) IDR 1.750.000
  • CAT 6 (NUMBERED SEATING) IDR 1.250.000
  • CAT 7 (NUMBERED SEATING) (RESTRICTED VIEW) IDR 1.250.000
  • CAT 8 (NUMBERED SEATING) (RESTRICTED VIEW) IDR 800.000

 

 

Infografis Konser Musik Pilihan 2023 di Indonesia
Infografis Konser Musik Pilihan 2023 di Indonesia.  (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya