Awas Harga Gula Naik, Apa Penyebabnya?

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam rangka menjaga keseimbangan harga gula di dalam negeri

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Mei 2023, 09:31 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 09:31 WIB
Ilustrasi Gula putih (Istimewa)
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam rangka menjaga keseimbangan harga gula di dalam negeri (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam rangka menjaga keseimbangan harga gula di dalam negeri. Pasalnya, harga gula di pasar internasional mengalami kenaikan.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa mengatakan pemerintah bakal merespon cepat perkembangan harga gula internasional. Mitigasi dan antisipasi yang dilakukan sejalan dengan upaya penguatan ekosistem gula nasional yang saat ini terus didorong.

"Kenaikan harga gula internasional itu memang nyata adanya, disebabkan berbagai faktor dari mulai perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brazil, hingga menurunnya produksi di India dan Thailand," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

"Kondisi ini mengakibatkan pasokan secara global turun dan harga gula dunia menjadi naik. Ini turut berdampak kepada harga berbagai aspek yang berkaitan dengan gula di dalam negeri," ungkapnya.

Dalam rangka mengantisipasi kondisi tersebut, Ketut mengatakan, pemerintah melakukan sejumlah langkah. Paling mendasar, memastikan perhitungan Neraca Gula Nasional sesuai dengan angka produksi dan kebutuhan/konsumsi di lapangan.

Kemudian, penguatan koordinasi melalui pertemuan secara rutin dengan kementerian/lembaga dan seluruh stakeholder pergulaan nasional. Mitigasi selanjutnya, dengan percepatan review dan penyesuaian Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) gula konsumsi.

"Dua hal yang paling mendasar adalah memastikan kesiapan dan akurasi neraca gula nasional dan melakukan koordinasi dengan teman-teman stakeholder gula nasional. Semisal kementerian/lembaga terkait serta BUMN, BUMD, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Gabungan Pengusaha Tebu Indonesia (Gapgindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI), Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), hingga Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (APRINDO)," paparnya.

 

Penguatan Koordinasi

Gula Pasir
Ilustrasi Foto Gula Pasir (iStockphoto)

Menurut dia, penguatan koordinasi sangat penting guna mendapatkan big picture tentang kondisi dan perkembangan pergulaan nasional dari hulu hingga hilir.

"Setelah mendapatkan gambaran yang utuh, kita buat dan atur regulasinya dari mulai menata pola produksi serta menata ulang harga acuan yang kita tetapkan. Sehingga harga itu wajar di tingkat petani, pedagang, dan konsumen sesuai harga keekonomian saat ini," kata Ketut.

Terkait penyesuaian HAP, sambungnya, Badan Pangan Nasional telah menginisiasi pertemuan dengan seluruh stakeholder gula nasional guna membahas usulan dan masukan mengenai berapa besaran HAP yang wajar.

"Kita sudah beberapa kali diskusi dengan teman-teman, melibatkan, Kementan, Kemendag, Kemenko Perekonomian termasuk semua stakeholder yang ada. Kita menghitung struktur biaya produksinya seperti apa, sehingga harga yang wajar tersebut bisa didapatkan. Angka itu nanti akan dibawa ke rapat Kemenko Perekonomian. Sehingga pada saat harga keluar petani tidak rugi, begitu sampai di konsumen juga harganya masih wajar," imbuhnya.

Ketut menuturkan, selanjutnya usulan HAP tersebut akan masuk ke dalam pembahasan rapat koordinasi teknis dan rapat koordinasi terbatas bersama Kemenko Perekonomian. "Setelah dibahas dan disetujui di Rakortas bersama Kemenko Perekonomian, selanjutnya HAP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional," sambungnya.

 

Regulasi

gula-pasir
Pekerja tengah menata gula pasir di Gudang Bulog Jakarta, Selasa (14/2). Kesepakatan pembatasan harga eceran gula pasir atau gula kristal putih bakan dilaksanakan bulan depan oleh pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Saat ini, regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp 11.500 per kg, di tingkat konsumen Rp 13.500 per kg untuk ritel modern serta Rp 14.500 per kg di Indonesia Timur. Regulasi tersebut sedang dalam tahapan review untuk ditetapkan HAP terbaru.

Di sisi lain, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menuturkan, kondisi harga gula yang naik akibat pasokan yang melandai juatru bisa jadi peluang baik untuk Indonesia.

"Benar kita memang harus mengantisipasi kenaikan tersebut. Namun ini juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya secara bertahap. Sehingga Indonesia bisa kembali menjadi salah satu produsen gula yang diperhitungkan," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar proses review dan penyesuaian HAP Gula Konsumsi bisa segera rampung dan diundangkan. Menurutnya, angka HAP yang lebih tinggi dari sebelumnya dapat menstimulus para petani tebu semakin giat berproduksi, dengan begitu bisa mendongkrak produksi gula nasional kedepannya.

"Kami juga mendorong pembenahan tata kelola industri gula nasional dari sisi on farm dan off farm. Beberapa tantangan yang tengah dibenahi diantaranya terkait harga dan ketersediaan pupuk serta perluasan lahan kebun tebu untuk memenuhi bahan baku tebu pabrik gula," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya