Seberapa Penting Pakai Asuransi Saat Belanja Online?

Asuransi menjadi proteksi dari hal-hal yang tak terduga saat belanja online.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Okt 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online
Ilustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Liputan6.com, Jakarta Hari Asuransi Nasional yang diperingati setiap tanggal 18 Oktober adalah saat yang tepat untuk merayakan dedikasi pelaku industri asuransi dalam memberikan perlindungan finansial yang andal.

Di momen ini, perusahaan pialang asuransi PT Bahtera Wahana Tritata (BWT) dan e-commerce Lazada Indonesia mengumumkan kemitraan yang erat dalam menjadikan asuransi lebih mudah diakses bagi semua orang. Kemitraan ini membuktikan komitmen BWT dan Lazada untuk memberikan perlindungan dan ketenangan pikiran kepada masyarakat Indonesia.

"BWT sangat mengapresiasi langkah Lazada yang menaruh perhatian lebih terhadap proteksi asuransi bagi para pelanggannya. Mengingat peran asuransi sangat krusial, Lazada benar-benar serius untuk menghadirkan aplikasi belanja online yang memberikan rasa nyaman, aman dan tenang,"  kata Direktur Utama BWT Rezha Syaifullah dikutip Jumat (20/10/2023).

"Dengan adanya kerja sama ini, pelanggan Lazada bisa mendapatkan proteksi berdasarkan cakupan polis yang berlaku dari hal-hal yang tak terduga dengan memilih proteksi yang tepat saat belanja online," lanjut dia.

Head of Campaign, Lazada Indonesia Amelia Tediarjo mengatakan pihaknya menyambut baik kemitraan yang terjalin dengan BWT, karena hal ini merupakan sebuah bentuk usaha nyata Lazada untuk memberikan solusi yang inovatif dan bermanfaat kepada konsumen.

"Kemitraan ini sejalan dengan komitmen Lazada untuk memberikan pengalaman belanja online yang nyaman, menyenangkan dan juga aman bagi konsumen kami dimana dengan adanya proteksi ini pelanggan dapat terlindungi dari sejak proses pembelian hingga pengiriman barang sehingga memastikan pengalaman belanja yang 100% Hepi bagi seluruh pelanggan di Indonesia," jelas dia.

 

Peningkatan Pengguna E-Commerce

Ilustrasi belanja online, ecommerce, e-commerce, toko online
Ilustrasi belanja online, ecommerce, e-commerce, toko online. Kredit: athree23 via Pixabay

Di 6 bulan belakangan ini, diketahui bahwa terjadi peningkatan sebanyak 20 kali lipat pelanggan di platform Lazada yang menggunakan layanan asuransi untuk menambah rasa aman ketika berbelanja online1. Layanan asuransi sebagai opsi tambahan saat bertransaksi online di platform Lazada terdiri dari proteksi gadget & elektronik, proteksi produk kecantikan serta proteksi produk kesehatan, dengan penawaran perlindungan yang spesifik untuk memberikan kenyamanan saat belanja online.

Kerja sama Lazada dan BWT ini menggandeng sejumlah perusahaan asuransi. Sebagai contoh, proteksi produk kesehatan bekerja sama dengan Mega Insurance, yang memberikan perlindungan pada transaksi pembelian produk kesehatan seperti susu, vitamin, suplemen kesehatan dan obat over the counter atau golongan obat bebas dan obat bebas terbatas.

Preminya terjangkau, mulai dari Rp 750, dengan manfaat penggantian hingga empat kali harga produk yang dibeli jika pengguna mengalami cedera/ kecelakaan/ ketidaknyamanan/ rawat inap karena penggunaan atau konsumsi produk yang dibeli (tidak termasuk produk kedaluwarsa dan alergi yang sudah diketahui sebelumnya).

 

Pemprov DKI Usul Ojol dan Online Shop Dipajaki, Apa Untung Ruginya?

Ilustrasi belanja online di e-commerce. Foto; Freepik
Ilustrasi belanja online di e-commerce. Foto; Freepik

Pemerintah Provinsi DKI mengusulkan agar toko online (online shop) hingga perusahaan angkutan online atau ojek online alias ojol dikenakan pajak layanan. Kedua bisnis ini memiliki potensi untuk menggenjot pendapatan daerah (PAD).

Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita, menilai Pemerintah Daerah tentu berhak mencari sumber pendapatan baru, baik melalui objek pajak untuk peningkatan PAD atau pun sumber lain.

Namun, dalam konteks layanan online, Pemda Jakarta juga tidak bisa langsung main "pajaki" begitu saja. Pemda Jakarta harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pusat.

"Apakah objek pajak tersebut termasuk ranahnya Pemda Jakarta atau ranah pusat," kata Ronny kepada Liputan6.com, Selasa (17/10/2023).Disisi lain, jika usulan Pemerintah Daerah tersebut diterapkan maka akan ada imbas ekonomi yang dirasakan masyarakat teehadap layanan online yang dipajaki.

"Ada imbas ekonominya jika pemda juga mengincar pajak layanan online. Jika itu diterapkan, maka pihak pemilik layanan biasanya akan meneruskannya ke mitra," jelasnya.

Tarif Ojek Online Ikut Naik

Ia pun mencontohkan, misalnya biaya atau cost yang harus dibayarkan ojek online atau lapak online kepada pemilik layanan biasanya akan ikut naik. Lalu jika para mitra ini menolak, maka ujungnya akan dibebankan kepada konsumen alias harga layanannya naik.

"Jika itu terjadi, maka akan meningkatkan biaya transportasi para konsumen ojek atau taksi online dan akan menaikan harga barang online yang dibeli oleh konsumen e-commerce. Ujungnya, akan ikut menekan daya beli masyarakat pada umumnya," pungkasnya.

TikTok Shop Buka Lagi 10 November 2023? Ini Jawaban Mendag

TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)
TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

TikTok Indonesia telah resmi menutup layanan TikTok Shop di dalam aplikasinya. Hal ini sebagai dampak ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023. Tetapi, di media sosial TikTok mengumumkan bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka pada 10 November 2023. 

Merespon hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, dirinya masih belum mendengar kabar itu. Dan, kata dia, sampai saat ini TikTok masih belum mengajukan izin usaha sebagai e-commerce.

“Belum (mengajukan izin sebagai e-commerce). Saya juga belum dengar (layanan TikTok Shop akan beroperasi kembali),” kata Mendag di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, (13/10/2023).

Pemerintak Tak Melarang

Selain itu, Mendag juga menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok Shop, namun lebih menertibkan. Pemerintah juga memisahkan perizinan antara media sosial, social commerce, dan e-commerce.

Sehingga, ia menjelaskan jika TikTok berkeinginan untuk mengurus izin usaha e-commerce, pemerintah siap melayani.

“Ya tentu kalau ada, jadi sekali lagi kita tidak melarang, kita menata. Kalau ada yang ingin mengurus pemerintah tugasnya melayani. Tapi ya harus ikut aturan pemerintah,” jelas Zulkifli Hasan.

 

Infografis Ragam Tanggapan Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya