Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK memunculkan dugaan bahwa partai tersebut sedang diacak-acak. Sebab pada dasarnya, Hasto ditetapkan dalam kasus yang sama dengan buron Harun Masiku, sosok yang sudah hilang selama lima tahun. Lantas mengapa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka?
KPK mengklaim pihaknya baru menemukan alat bukti kuat untuk menaikkan status hukum Hasto. Meski begitu, pertanyaan berikutnya adalah mengapa Hasto tidak langsung ditahan. Jawabannya hampir sama, KPK hendak memperkuat alat bukti terlebih dahulu.
Advertisement
Baca Juga
Tak heran akhirnya situasi ini dinilai sebagai aksi penindakan hukum bermotif politik.
Advertisement
Menanggapi hal itu, pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengatakan usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka maka saat ini situasi internal PDIP adalah mencari pengganti posisi sekjen. Bisa sebagai pelaksana tugas terlebih dahulu agar roda organisasi tetap berjalan.
“Status tersangka Hasto jelas menjadi pertimbangan pergantian Sekjen atau setidaknya pelaksana tugas, mengingat organisasi tetap perlu berjalan,” kata Dedi melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (25/12/2024).
Dedi menyebut, PDIP tidak pernah kekurangan kader mumpuni untuk mengisi posisi strategis tersebut, mulai dari Ahmad Basarah, Deddy Sitorus, Yasonna Laoly dan sosok lain.
Walaupun kelak Sekjen berganti, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini memastikan tidak ada potensi perpecahan di tubuh partai banteng moncong putih. Dengan catatan, Megawati Soekarnoputri masih memimpin.
“Selama Megawati masih memimpin, potensi perpecahan itu kecil mengemuka. Terlebih, tokoh PDIP dengan kapasitas Sekjen juga cukup banyak. Ahmad Basarah, Deddy Sitorus, Yasonna Laoly, dan masih banyak lainnya,” ungkap Dedi.
Perbedaan Karakter Puan-Prananda
Sementara itu, Dedi mengamini Puan dan Prananda memiliki karakter berbeda di PDIP. Puan terlihat lebih condong ke pemerintah, sedangkan Prananda mengikuti garis Megawati.
“Meski memang, antara Puan dan Prananda terkesan berbeda, Puan yang berada di pihak pemerintah dan Prananda di pihak Megawati, tetapi situasi itu belum menunjukkan adanya kontestasi antara mereka,”.
Saat ditanya analisis arah dari PDIP ke depan, Dedi masih berkeyakinan partai tersebut mengambil jalur oposisi. Sebab, karakternya yang tidak menyerah dan kuat bertarung meski tidak berada di barisan penguasa.
“Sejauh ini, PDIP lebih mungkin semakin oposisi jika ditekan, sikap marhaenisme itu melekat di kader PDIP, mereka tidak terbiasa menyerah tanpa bertarung,” Dedi menandasi.
Advertisement
KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.
Adapun terkait kapan Hasto Kristiyanto ditahan, Setyo meminta publik menunggu penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.
"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada," Setyo menandaskan.
Beredar Kabar
Berdasarkan tangkapan layar dari dokumen yang diterima, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam tangkapan layar dokumen itu tertulis juga, bahwa tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, dan seterusnya.
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menampik informasi penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan terkait informasi yang beredar bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka serta menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap buronan Harun Masiku.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico, Selasa (24/12/2024).
Advertisement