Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Baca Juga
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " kata Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Advertisement
Jelang batas akhir, beberapa pemerintah daerah telah menetapkan besaran UMP yang akan berlaku di wilayahnya pada tahun depan.
Berdasarkan rangkuman Liputan6.com, terdapat beberapa daerah yang sudah mengumumkan besaran UMP yang akan diterima pekerja di wilayahnya, berikut daftarnya, Selasa (21/11/2023):
1. Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Sumatera Barat (Sumbar) telah diputuskan berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023, UMP 2024 Sumbar diputuskan naik menjadi Rp 2,81 juta dari Rp 2,74 juta.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan.
Rapat digelar Kamis 16 November 2023 yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
Ia berharap kenaikan Upah Minimum atau UMP itu, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.
2. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada 2024 sebesar Rp 3.037.121. Angka ini naik 3,2 persen atau Rp 94 ribu dari UMP 2023 yang sebesar Rp 2.943.121.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman menjelaskan, draf keputusan kenaikan UMP 2024 ini segera ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.
"Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur," kata Sudirman dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
Kenaikan UMP 2024 tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada Kamis 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Advertisement
3. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672. Pada 2023, UMP bali tercatat Rp 2.713.672.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan, penetapan UMP 2024 ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Kami sepakat menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp 2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata dia dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
Dengan keputusan ini maka mulai 1 Januari 2024 nanti seluruh perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan ini. Penerapan UMP berlaku pada tahun pertama, sementara tahun berikutnya mengikuti skala upah.
4. Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp2.914.958,00.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar.
Andi mengatakan melansir Antara, Jumat (17/11/2023), penetapan UMP Sulbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP itu, kata dia, juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
UMP Sulbar yang ditetapkan tersebut naik 1,5 persen atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.
"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," katanya.
Advertisement