Pengusaha Tak Patuh Bayar UMP 2024, Siap-Siap Dicabut Izin Usahanya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Nov 2023, 15:45 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. . Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah daerah sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2024. Diantaranya seperti Jawa Timur yang dinyatakan naik 6,1 persen menjadi Rp 2.165.244. Terbaru, Jawa Barat juga sudah menyatakan kenaikan UMP 2024 sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada 10 November 2023," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang "Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024" bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menaker menegaskan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademisi atau pakar, " ujar Menaker.

Sanksi Ancam Pengusaha Tak Patuh

UMP 2024 yang sudah diumumkan ini sudah menjadi kesepakatan baik dari pengusaha dan buruh, serta pemerintah. Untuk itu, semua harus patuh menjalankan pada 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini, karena keputusan ini telah disepakati.

"Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi jabar," ucapnya.

Landasan Penetapan UMP 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur mengumumkan UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). (Dok Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur mengumumkan UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). (Dok Kemnaker)

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.

Adapun menaker memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

  

UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini

UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha
Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan diumumkan hari ini pada Selasa 21 November 2023. Namun terkait berapa besaran kenaikan UMP DKI Jakarta masih menjadi misteri hingga berita ini ditayangkan.

Kendati begitu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya akan mengumumkan hal tersebut selambatnya pada hari ini.

"Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat," kata Heru Budi kepada media, dikutip Selasa (21/11/2023).

Pj Gubernur DKI itu mengatakan, yang pasti kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023," ujarnya.

Di samping itu, pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024.

"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Tuntutan Buruh

Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.

Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar Rp 5,6 juta dari sebelumnya mengusulkan Rp 6 juta.

Ketua DPC SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, mengatakan angka yang dituntut merupakan angka yang realistis untuk memenuhi kebutuhan standar di Ibu Kota.

"Rp 5,6 juta realistis. Kami dari buruh DKI Jakarta hari ini menyuarakan agar UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik menjadi Rp5,6 juta. Semoga menjdi renungan pak Gubernur," ujar Endang di atas mobil terbuka dalam orasinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya