Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir mewanti-wanti sejumlah komisaris BUMN yang ingin bergabung dalam tim sukses (timses) pasangan calon untuk mundur dari jabatannya, jika tidak maka bakal dipecat.
Hal ini disampaikan Star Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pasca peresmian Vending Machine UMKM Binaan Bank BRI di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Ya kita kalau enggak mundur kita mundurkan lah," tegas Arya.
Oleh karenanya, Arya meminta komisaris BUMN yang sudah dan bakal masuk ke timses paslon capres-cawapres untuk legowo mundur dari jabatannya di perusahaan pelat merah.
Advertisement
"Yang pasti kami berharap komisaris-komisaris yang terlibat dalam tim kampanye bisa mundur dari Komisaris BUMN. Karena kita harapkan sesuai ketentuan, komisaris dan direksi kan tidak boleh terlibat dalam tim kampanye pilpres. Legislatif juga, semua tidak boleh terlibat. Jadi kita harapkan mereka mundur," pintanya.
Adapun larangan komisaris BUMN jadi tim kampanye paslon dalam ajang Pilpres 2024 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye).
"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah," terang Komisioner KPU, Idham Holik.
Komisaris BUMN Mundurkan Diri
Sejauh ini, sudah ada beberapa komisaris BUMN yang mengundurkan diri dari jabatannya. Sebut saja, Andi Gani Nena Wea yang hengkang dari Presiden Komisaris PT PP (Persero) untuk menjadi Wakil Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kemudian, Anggawira yang mundur dari Presiden Komisaris PT Krakatau Pipe Industries (KPI) untuk bergabung dalam Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) mendukung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Lalu, Budiman Sudjatmiko yang melepas jabatan Komisaris PTPN V untuk menjadi dewan pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Selanjutnya, Arief Rosyid selaku Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk menjadi Komandan Pemilih Muda di TKN Prabowo-Gibran.
Ada juga Komisaris PT PLN (Persero), Eko Sulistiyo yang mundur dari jabatannya usai ditunjuk sebagai Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.
Pejabat-Pegawai BUMN Masuk Timses Capres-Cawapres, Erick Thohir: Harus Mundur!
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan setiap pejabat dan pegawai BUMN yang terlibat kampanye harus mundur dari jabatannya. Pasalnya, ada aturan tegas yang melarang keterlibatan politik.
Itu merujuk pada surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari bernomor S-560/S.MBU/10/2023.
Beleid ini menyebut tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan ini disebar pada 27 Oktober 2023 lalu.
Diketahui, ada Arief Rosyid yang mundur dari Komisaris BSI, Budiman Sudjatmiko yang mundur dari Komisaris Independen PTPN V, dan Rosan Roeslani yang melepas jabatan Wamen BUMN dan Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Sementara, Andi Gani Nena Wea belum dipastikan mundur dari Presiden Komisaris PT PP.
Â
Advertisement
Surat Edaran
Erick meminta setiap komisaris BUMN pun turut mengikuti aturan tersebut.
"Kalau masuk ke tim kampanye harus mundur. Masuk gak? Kalau masuk harus mundur, harus kita ingatkan. Bukan karena, karena aturannya, undang-undangnya," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Mengutip surat edaran tadi, jajaran Direksi, Komisaris, dan karyawan BUMN yang akan mencalonkan anggota DPR, DPRD, DPD, Capres-Cawapres, Gubernur hingga Wali Kota harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah," tulis aturan tersebut.
Jajaran BUMN juga dilarang menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Â