Top 3: Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair, Segini Besarannya

Berita mengenai pencairan gaji ke-13 PNS ini menjadi yang paling banyak dibaca

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Jun 2024, 06:30 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Berita mengenai pencairan gaji ke-13 PNS ini menjadi yang paling banyak dibaca

Liputan6.com, Jakarta Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dibayarkan hari ini 3 Juni 2024. Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 ini sebelumnya telah diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.

"Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024," tulis akun tersebut. 

Berita mengenai pencairan gaji ke-13 PNS ini menjadi yang paling banyak dibaca. Berikut daftarnya per Selasa (4/6/2024):

1. Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cair Hari Ini!

Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dibayarkan hari ini 3 Juni 2024. Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 ini sebelumnya telah diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.

"Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024," tulis akun tersebut. 

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Selengkapnya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2. Terungkap Alasan Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN

bambang
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara dibalik alasan mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Otorita IKN.

Pratikno menyebut, keduanya tidak memberikan alasan atas pengunduran diri dari masing-masing jabatannya.

"Tidak disampaikan," kata Pratikno kepada awak media  di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Selengkapnya


3. Peserta Bisa Cairkan Dana Tapera Jika Berhenti Kerja atau PHK

Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera
Para pekerja berjalan di jam pulang kantor di Kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat (31/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta Tapera bisa mencairkan tabungan tersebut dalam kondisi tertentu. Misalnya, karena berhenti bekerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Bisa (dicairkan Tapera) jika reaign, diberhentikan, di PHK, itu semua nanti bisa,” kata Heru saat ditemui di di Kantor Staf Kepresidenan, ditulis Senin (3/6/2024).

Heru menjelaskan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dana tabungan yang tak terpakai akan dikembalikan kepada peserta jika sudah masuk usia pensiun, atau peserta bisa mencairkan dana tersebut ketika menghadapi keadaan tertentu.

Selengkapnya

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya