Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah. Belum lama ini LPS berhasil sehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan ini adalah kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara bank-nya disehatkan melalui kewenangan baru sejak diterbitkannya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga
"Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," kata Suwandi di Cirebon, Jumat (14/6/2024).
Advertisement
Diketahui, sebagaimana tertuang pada UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR di mana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya, di mana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.
Suwandi mengatakan, sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain bekerjasama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.
Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman BIMJ kepada Bank BJB sebesar Rp 39 miliar.
Dengan cara ini, LPS bisa menghemat Rp127miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan apabila banknya dilikuidasi. Maka dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen, artinya dengan KPMM dan cash ratio tersebut, BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan.
"Per 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Rp 160,89 miliar, total kewajiban Rp 158,42 miliar dengan simpanan Rp 114,20 miliar serta total ekuitas sebesar Rp 2,47 miliar," pungkasnya.
Kapan LPS Resmi Beroperasi?
Mengutip laman LPS, ondustri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian Nasional. Sebagai lembaga intermediasi, perbankan memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian Nasional, sehingga stabilitas sistem perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Berawal dari krisis moneter pada 1998, yang terjadi di kawasan Asia pada saat itu, tak terkecuali di Indonesia, yang kemudian berimbas pada krisis perbankan. Hal ini ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank dan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Indonesia.
Dalam rangka mengatasi krisis tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Pemerintah Indonesia lantas memandang perlunya kehadiran sebuah lembaga penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia. Maka, pada 2004 pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU itu pula sebagai dasar hukum terbentuknya sebuah Lembaga Negara baru, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan dan satu tahun setelahnya, LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.
Advertisement
Bangun Kantor di IKN, Berapa Dana yang Disiapkan LPS?
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap perkembangan terkait proses pemindahan kantornya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa dana untuk pembangunan kantor LPS di IKN telah naik dari sebelumnya sebesar Rp 891 miliar.
“(Dana pembangunan kantor LPS di IKN) kini bisa Rp 1 triliun lebih," kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta pada Selasa (28/5/2024).
Ia pun memastikan bahwa LPS mematuhi ketentuan hukum yang mengharuskan lembaga tersebut bertugas di ibu kota negara, yang nantinya segera dipindah ke Nusantara.
"By law (secara hukum), Kantor Pusat LPS berkedudukan di ibu kota negara. Jadi kalau ditugaskan di mana saja siap. Kita pindah sesuai perintah," jelasnya.
Purbaya menargetkan pembangunan tahap pertama kantor LPS di IKN Nusantara rampung pada Agustus 2024.
"Agustus sebagian lantai pertama dibangun, dan pembangunan mencakup 3 tahap,” bebernya. Untuk pembangunan fase ketiga ditargetkan selesai pada April 2025 mendatang.
Namun Purbaya juga menyebut, pemindahan karyawan LPS ke IKN akan mengalami keterlambatan. Hal itu lantaran adanya sedikit kendala dalam proses pembangunan.
"Kita sudah siapkan orang-orang (karyawan LPS) yang akan pindah tahap pertama. April tahun depan kita siap (pindah kantor) ke sana," tambahnya.
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I, Berapa Nilainya?
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha (BPR Jepara Artha) yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2024.
Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 milyar, milik 29.642 nasabah.
“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” kata Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, Jumat, 31 Mei 2024.
Dimas menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.
LPS pun mengimbau kepada para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Sesuai Undang-Undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja..
Ia menjelaskan, penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Advertisement