Indonesia Punya Sistem Pajak Canggih, Pendapatan Negara Bakal Terkerek?

Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yang menjadi penyumbang terbesar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kontribusi sebesar 73 persen pada 2019.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Okt 2024, 19:40 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2024, 19:40 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Konsisten Reformasi Perpajakan, DJP Kemenkeu Implementasikan Core Tax System di 2024/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta PT Sinergi Dinamis Konsultindo menyelenggarakan Seminar Sosialisasi Core Tax Administration System yang bertujuan untuk mempererat hubungan dengan para klien serta memberikan informasi dan pelatihan terkait implementasi sistem perpajakan terbaru di Indonesia, yaitu Core Tax Administration System.

Seminar ini mengusung tema "New Tax Era 2025: Synergy in Simplifying Tax Administration with Core Tax System".

Direktur Utama PT Sinergi Dinamis Konsultindo, Vinanda Langgeng Kencana, yang akrab disapa Angga, menyatakan sosialisasi ini menyoroti peran penting Core Tax Administration System dalam mengintegrasikan berbagai elemen perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak, serta memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.

"Sosialisasi ini menjadi momen penting dalam memperkenalkan sistem perpajakan yang baru secara menyeluruh," ungkap Angga saat memberikan sambutan di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yang menjadi penyumbang terbesar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kontribusi sebesar 73 persen pada 2019.

"Pajak tidak hanya mendanai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar ketahanan fiskal nasional tetap terjaga," tambah Angga.

Sistem yang lama, yaitu Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang sudah berusia lebih dari 15 tahun, dianggap tidak lagi memadai untuk mendukung bisnis perpajakan modern.

Ketidakmampuan sistem lama untuk di-upgrade, serta kebutuhan akan integrasi yang lebih baik, memicu pemerintah untuk beralih ke Core Tax Administration System. Sistem ini akan menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional.

Seminar ini mencakup pembahasan aspek teknis implementasi Core Tax Administration System, serta kolaborasi antara sektor publik dan swasta untuk memastikan kepatuhan dan transparansi perpajakan di Indonesia.

Indonesia Punya Sistem Pajak Canggih Mulai 1 Januari 2025, Siap-Siap!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Konsisten Reformasi Perpajakan, DJP Kemenkeu Implementasikan Core Tax System di 2024/Istimewa.

Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan sistem Core Tax sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Core Tax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem yang ada saat ini. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya Core Tax, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan pengurangan praktik penghindaran pajak.

Manfaat Core Tax bagi Wajib Pajak

Salah satu manfaat utama dari penerapan Core Tax adalah kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini dirancang untuk lebih user-friendly, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi pajak mereka secara real-time dan melakukan transaksi secara online.

Selain itu, Core Tax akan mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian laporan pajak melalui fitur validasi otomatis. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk konsultasi pajak atau perbaikan laporan.

 

Core Tax System Bisa Tambah Penerimaan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Konsisten Reformasi Perpajakan, DJP Kemenkeu Implementasikan Core Tax System di 2024/Istimewa.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, atau dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) akhir tahun ini.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin mengutip prediksi Bank Dunia (World Bank) yang menunjukkan bahwa sistem pajak canggih bisa menambah penerimaan sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia), selama lima tahun diberlakukan.

Arifin memaparkan, sebagaj contoh, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp.20.000 triliun, bila penerimaan bertambah 1,5% dari PDB maka bernilai sekitar Rp 350 triliun.

Namun ia juga menekankan, penerimaan negara tidak akan dengan instan naik setelah CTAS diberlakukan. Maka dari itu, dibutuhkan sekitar 5 tahun untuk mencapai hasil yang besar.

“Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan, tahun depan bisa tambah 1,5% dari PDB. (Penerimaan negara) bertambah sekitar 5 tahunan (setelah CTAE). Tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu kalau diterapkan akan sama (hasilnya),” kata Arifin dalam kegiatan media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten.

Namun, Arifin belum mengungkapkan hasil perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari pemberlakukan CTAS.

Menurutnya, setelah coretax system diberlakukan, dan data dari Lembaga, dan instansi Sudah masuk kedalam sistem, maka dipastikan penerimaan atau rasio pajak dapat tumbuh.

Infografis Hacker Bjorka Bobol Data Pajak Jokowi hingga Sri Mulyani. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Hacker Bjorka Bobol Data Pajak Jokowi hingga Sri Mulyani. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya