Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi layanan perpajakan berbasis digital.
Salah satu inovasi terbaru adalah kemudahan akses terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dokumen ini kini bisa dicek secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
Advertisement
Baca Juga
"SPPT PBB merupakan dokumen penting yang memuat informasi nilai pajak atas tanah dan bangunan. Dulu, warga Jakarta harus antre untuk mendapatkannya secara manual. Sekarang, hanya dengan perangkat digital, semua bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Advertisement
Cara Pertama: SPPT Dikirim Otomatis ke Email
Bagi wajib pajak yang telah mendaftar layanan e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirim otomatis ke alamat email setiap tahunnya.
Tanpa perlu login atau membuka aplikasi tambahan, pengguna cukup memeriksa kotak masuk atau folder spam di email. Praktis dan cepat, cukup beberapa klik untuk mengakses dokumen pajak.
Layanan ini sangat cocok untuk wajib pajak yang menginginkan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Cara Kedua: Akses SPPT Lewat Situs Pajak Online dengan Login
Bagi yang membutuhkan akses lebih lengkap dan terstruktur, wajib pajak bisa login ke pajakonline.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Login menggunakan akun yang telah terdaftarPilih menu "Jenis Pajak" lalu klik "PBB"
- Masuk ke menu "Riwayat Pengunduhan e-SPPT"
- Klik ikon unduh untuk melihat atau menyimpan SPPT
Melalui metode ini, riwayat dokumen SPPT tersimpan dengan rapi dan bisa diakses kembali kapan pun dibutuhkan.
Advertisement
Cara Ketiga: Cek SPPT Tanpa Login lewat Fitur PAJOL
Bagi warga yang belum memiliki akun, Bapenda DKI Jakarta menyediakan alternatif cepat lewat fitur PAJOL (Pajak Online Jakarta). Cukup akses pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan ikuti langkah berikut:
- Klik tombol hijau untuk memulai pengecekan
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari" untuk melihat informasi SPPT
Tanpa akun, tanpa ribet—akses cepat untuk semua warga Jakarta.
Dengan tiga pilihan kanal digital ini, masyarakat kini memiliki fleksibilitas penuh dalam mengurus kewajiban PBB. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang modern, efisien, dan ramah pengguna.
