SKK Migas Punya Strategi Hadapi Penurunan Produksi, Begini Caranya

Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar berupa penurunan produksi yang terus berlangsung.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Des 2024, 14:15 WIB
Diterbitkan 03 Des 2024, 14:15 WIB
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto

Liputan6.com, Jakarta Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar berupa penurunan produksi yang terus berlangsung.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menegaskan perlunya kolaborasi erat antara SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi tantangan ini.

“Penurunan produksi menjadi tantangan utama industri hulu migas. Kami berkomitmen bekerja keras, berkolaborasi dengan K3S dan pihak terkait untuk mendorong peningkatan produksi migas di masa depan,” ujar Djoko dalam media briefing terkait Hasil Akhir Kajian Percepatan Eksplorasi Indonesia Barat Tahap II Penawaran Minyak Indonesia Putaran ke-2 2024, di kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Langkah Strategis Melalui Studi Eksplorasi

SKK Migas kini memperkuat studi eksplorasi migas guna menemukan cadangan baru yang dapat mendukung produksi di masa depan. Studi ini menggabungkan analisis mendalam dan pendekatan strategis untuk memberikan data akurat yang diharapkan meningkatkan probabilitas keberhasilan penemuan cadangan.

“Studi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keberhasilan eksplorasi, tetapi juga memberikan masukan strategis bagi investor untuk mempercepat kegiatan eksplorasi migas,” tambah Djoko.

Selain manfaat bagi sektor energi, studi ini juga membuka peluang kerja baru bagi geolog muda dan mendukung pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional.

Kolaborasi dengan 40 Perusahaan Migas Internasional

Dalam dua tahun terakhir, SKK Migas telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 40 perusahaan migas internasional untuk mempercepat eksplorasi dan mempromosikan potensi wilayah kerja migas Indonesia.

“Upaya ini telah berhasil menarik wajah-wajah baru di industri hulu migas. Sinergi antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam mempercepat eksplorasi,” ujar Djoko.

Hasil kajian eksplorasi terbaru diharapkan menjadi landasan bagi promosi wilayah kerja baru kepada investor. Selain itu, data ini akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan akuisisi data eksplorasi baru, memperkuat posisi Indonesia di peta industri migas global.

Melalui langkah-langkah strategis ini, SKK Migas bertekad memastikan keberlanjutan industri hulu migas dengan fokus pada efisiensi, inovasi, dan kolaborasi.

"Kami optimis bahwa sinergi ini akan membawa hasil positif untuk industri migas dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," pungkas Djoko.

Bos SKK Migas Usul Hapus Pajak

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyerukan perlunya perbaikan iklim investasi hulu migas, khususnya terkait penghapusan pajak-pajak tidak langsung bagi kontraktor pada tahap eksplorasi.

Hal ini dianggap penting untuk menarik lebih banyak investor dan mendorong kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pemungutan pajak tidak langsung selama masa eksplorasi menjadi tantangan besar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pada tahap ini, investor belum memperoleh keuntungan, namun harus menanggung biaya tambahan untuk kegiatan eksplorasi.

"Isu utama dalam perbaikan iklim investasi hulu migas adalah pembebasan pajak tidak langsung, khususnya untuk kegiatan eksplorasi. Eksplorasi ini belum menghasilkan uang, tetapi investor sudah harus mengeluarkan dana besar," ujar Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (18/11/2024).

SKK Migas mendorong penerapan skema assume and discharge, di mana pajak tidak langsung pada tahap eksplorasi dapat dibebaskan tanpa mempertimbangkan keekonomian proyek.

Revisi Regulasi untuk Mendukung Investasi

Djoko menambahkan, diperlukan revisi regulasi untuk memperbaiki kebijakan perpajakan di sektor hulu migas. Perubahan yang diusulkan mencakup revisi terhadap:

  • PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 mengenai Biaya Operasi.
  • PP Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

"Percepatan revisi PP 27/2017 dan PP 52/2017 sangat diharapkan oleh industri. Ini penting untuk memastikan pembebasan pajak tidak langsung dapat diterapkan, terutama pada kegiatan eksplorasi," kata Djoko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya