Petani Teriak Harga Pupuk Subsidi Mahal, Simak Faktanya

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin distributor pupuk subsidi jika terbukti menjual di atas HET.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Jan 2025, 16:30 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2025, 16:30 WIB
Petani Riau Bisa Semakin Produktif Dengan Tambahan Kuota Pupuk Bersubsidi
(Foto:Dok.Kementerian Pertanian RI)

Liputan6.com, Jakarta Keluhan petani di Kabupaten Lombok Tengah terkait harga pupuk subsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satu petani mengungkapkan bahwa harga pupuk subsidi mencapai Rp 300.000 per kuintal atau Rp 150.000 per zak, jauh di atas HET yang ditetapkan.

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh anggota kelompok tani "Remaja Tani" kepada Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam kunjungan kerjanya di Lombok Tengah pada Senin (6/1/2025).

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman bahkan mengancam akan mencabut izin distributor jika pelanggaran ini terbukti.

Klarifikasi dari Kios UD Elvin

Menanggapi isu ini, Natasya, penanggung jawab Kios UD Elvin, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa harga pupuk yang disebutkan oleh petani tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut Natasya, harga Rp 300.000 per kuintal tersebut adalah hasil kesepakatan antara petani dengan ketua kelompok tani, di mana pembayaran dilakukan secara kredit atau yarnen (bayar setelah panen).

"Petani yang bersangkutan memang menebus pupuk subsidi dengan harga tersebut, namun itu berdasarkan kesepakatan internal. Jatah urea sebesar 587 kg sudah ditebus, sementara NPK sebesar 675 kg, baru 475 kg yang ditebus selama tahun 2024," ungkap Natasya.

Ia menegaskan bahwa penebusan pupuk di kios sudah sesuai dengan HET. Selisih harga yang dirasakan petani biasanya mencakup biaya tambahan seperti ongkos kirim yang disepakati secara internal oleh kelompok tani.

 

Langkah Tegas Distributor

Kementan
Herman Widiono mengatakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur.

Ferdinan, Wakil Direktur CV Fortuna, selaku distributor pupuk subsidi di Lombok Tengah, memastikan pihaknya telah memanggil seluruh kios binaan untuk mengatasi persoalan ini.

"Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada UD Elvin terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Jika pelanggaran ini berulang, kami tidak akan segan memutuskan kerja sama dengan kios yang bersangkutan," tegas Ferdinan.

Ia juga menambahkan bahwa CV Fortuna berkomitmen untuk menegakkan aturan HET dan memberikan pelayanan terbaik kepada petani. Distributor siap memberikan sanksi tegas kepada kios yang terbukti melanggar ketentuan penjualan pupuk subsidi.

Harapan untuk Petani

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan persoalan harga pupuk di Lombok Tengah dapat segera diselesaikan. Pemerintah dan distributor diharapkan terus memantau distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan HET dan mendukung kesejahteraan petani di daerah tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya