Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menang melawan Uni Eropa di kasus diskriminasi kelapa sawit. World Trade Organization (WTO) memutuskan bahwa Uni Eropa telah melakukan ketidakadilan dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mengungkapkan, kemenangan Indonesia dalam sengketa dagang kelapa sawit ini dapat berkontribusi positif terhadap nilai perdagangan Indonesia.
"Kami mengapresiasi itu. Mengenai ekspor dan permintaan, itu biasanya lintas negara termasuk dari Eropa. Kami berharap ini justru akan bisa berkontribusi terhadap nilai perdagangan kita secara keseluruhan, otomatis dengan jumlah ekspor kita yang semakin meningkat, ketergantungan kita kepada impor juga berkurang," ujar Dyah Roro dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Advertisement
Kemenangan Indonesia di WTO ini juga bisa berdampak positif terhadap perekonomian negara.
"Lalu kemudian pasti ada dampaknya pada perekonomian negara juga, dan yang berikutnya adalah bahwa ini menjadi stabilizer karena mengenai isu nikel itu kita selalu digugat, sedangkan kita punya kebijakan dalam negeri yang saya rasa sangat penting apalagi dengan hilirisasi yang Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyampaikan dan saya rasa ini sesuatu hal yang juga sangat penting untuk kita laksanakan dalam negeri," kata Dyah Roro Esti.
Wamendag sangat menyambut baik pemerintah Indonesia yang berhasil membuktikan diskriminasi oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO).
"Secara keseluruhan tentu kita apresiasi dengan kemenangan kita, ini menjadi sesuatu hal yang pendobrak juga," ujarnya.
Putusan WTO
Pemerintah Indonesia berhasil membuktikan diskriminasi oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO).
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Putusan Panel WTO (panel report) yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Pemerintah Indonesia menyambut baik Putusan Panel WTO pada sengketa dagang terkait kelapa sawit ini.
Budi menyampaikan, Pemerintah Indonesia menyambut baik Putusan Panel WTO pada sengketa dagang sawit dengan Uni Eropa yang dikaitkan dengan isu perubahan iklim, sebagai dasar agar Uni Eropa tidak sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif.
Secara umum, Panel WTO menyatakan UE melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE seperti rapeseed dan bunga matahari.
UE juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai.
Advertisement
Uni Eropa Wajib Menyesuaikan Aturan
Selain itu, Panel WTO menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk) serta ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO.