Liputan6.com, Jakarta Pajak Air Tanah (PAT) adalah pungutan yang dikenakan kepada individu atau badan yang mengambil serta memanfaatkan air tanah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan air tanah yang bijak dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pelestarian sumber daya air.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Air Tanah?
Subjek Pajak Air Tanah mencakup setiap orang atau badan usaha yang mengambil atau memanfaatkan air tanah.
Advertisement
"Wajib Pajak, yaitu pihak yang berkewajiban membayar pajak ini, umumnya adalah mereka yang menggunakan air tanah untuk kepentingan usaha dan industri," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).
Apa Saja yang Dikenakan Pajak?
Objek Pajak Air Tanah mencakup seluruh aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali untuk beberapa keperluan yang mendapat pengecualian, antara lain:
- Kebutuhan dasar rumah tangga
- Pengairan pertanian rakyat
- Perikanan dan peternakan rakyat
- Kegiatan ibadah atau keagamaan
- Pemadaman kebakaran
- Kepentingan pemerintah dan pemerintah daerah
Dengan adanya pengecualian ini, masyarakat yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Air Tanah?
Dasar perhitungan Pajak Air Tanah didasarkan pada nilai perolehan air tanah, yang mencakup dua faktor utama:
- Harga Air Baku – Ditentukan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah.
- Bobot Air Tanah – Mempertimbangkan faktor sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, serta dampak lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur yang merujuk pada regulasi pemerintah pusat.
Berapa Besaran Tarif Pajak Air Tanah?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Semakin besar nilai perolehannya, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Advertisement
Kapan Pajak Ini Terutang?
Pajak Air Tanah mulai berlaku sejak air tanah pertama kali diambil atau dimanfaatkan. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang menggunakan air tanah dalam operasional bisnisnya, kewajiban pajak ini berlaku sejak awal penggunaan.
Wilayah Pemungutan Pajak
Pajak Air Tanah diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pajak ini hanya dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memanfaatkan air tanah di ibu kota.
Pentingnya Pajak Air Tanah untuk Kelestarian Sumber Daya
Pemberlakuan Pajak Air Tanah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola air tanah secara bertanggung jawab. Selain mendukung kelestarian sumber daya air, pajak ini juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Mari bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah dengan penggunaan yang bijak dan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku," pungkas Morris Danny.
