Meski pemberantasan korupsi bukan area baru dalam forum Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), namun nyatanya koruptor masih saja bergentayangan menghantui kehidupan di seluruh dunia. Inilah yang menjadi dasar pembentukan APEC Anti Corrption and Transparency Network (ACT-NET).
Menurut Ketua SOM APEC Indonesia, Yuri O Thamrin, korupsi merupakan penyakit pembangunan yang harus segera diperangi.
"Dampaknya merusak kepercayaan publik dan investor terhadap institusi negara, korupsi, mendistorsi pasar, membahayakan konsumen, meningkatkan cost of doing business pelayanan publik dan proyek infrastruktur," tambah dia di Nusa Dua Bali, seperti ditulis Selasa (8/10/2013).
Untuk itu, Yuri menuturkan, para menteri ekonomi APEC mendukung dan menyetujui usulan Indonesia untuk membentuk ACT-NET.
Yakni sebuah jaringan kerja sama antar penegak hukum ekonomi APEC guna menanggulangi bermacam-macam tindakan korupsi.
"Penegak hukum akan saling membantu proses penyidikan dan penuntutan serta saling tukar pengalaman supaya meningkatkan kapasitas pemberantasan korupsi," lanjut dia.
Melalui ACT-NET, seluruh negara kawasan Asia Pasifik akan semakin membatasi ruang gerak para koruptor. Sekadar informasi, para pemimpin APEC sebelumnya pada 2005 telah sepakat mendirikan Anti Corruption and Transparency Experts' Task Force (ACT).
Kemudian berganti nama menjadi Anti Corruption and Transparency Working Group (ACTWG) pada 2011. Kelompok kerja ini rutin menggelar pertemuan di antara jajaran hukum untuk saling bertukar pengalaman dan diyakini mampu memberantas korupsi. (Fik/Sis/Nur)
Menurut Ketua SOM APEC Indonesia, Yuri O Thamrin, korupsi merupakan penyakit pembangunan yang harus segera diperangi.
"Dampaknya merusak kepercayaan publik dan investor terhadap institusi negara, korupsi, mendistorsi pasar, membahayakan konsumen, meningkatkan cost of doing business pelayanan publik dan proyek infrastruktur," tambah dia di Nusa Dua Bali, seperti ditulis Selasa (8/10/2013).
Untuk itu, Yuri menuturkan, para menteri ekonomi APEC mendukung dan menyetujui usulan Indonesia untuk membentuk ACT-NET.
Yakni sebuah jaringan kerja sama antar penegak hukum ekonomi APEC guna menanggulangi bermacam-macam tindakan korupsi.
"Penegak hukum akan saling membantu proses penyidikan dan penuntutan serta saling tukar pengalaman supaya meningkatkan kapasitas pemberantasan korupsi," lanjut dia.
Melalui ACT-NET, seluruh negara kawasan Asia Pasifik akan semakin membatasi ruang gerak para koruptor. Sekadar informasi, para pemimpin APEC sebelumnya pada 2005 telah sepakat mendirikan Anti Corruption and Transparency Experts' Task Force (ACT).
Kemudian berganti nama menjadi Anti Corruption and Transparency Working Group (ACTWG) pada 2011. Kelompok kerja ini rutin menggelar pertemuan di antara jajaran hukum untuk saling bertukar pengalaman dan diyakini mampu memberantas korupsi. (Fik/Sis/Nur)