Perajin Kekurangan Rotan Gara-gara Pengumpul Tergiur Sawit

Pengusaha mebel dan kerajinan meminta pemerintah menerapkan larangan ekspor bahan baku rotan yang bisa menghentikan penyelundupannya.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Nov 2013, 15:36 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2013, 15:36 WIB
rotan-131118b.jpg

Pengusaha mebel dan kerajinan meminta pemerintah menerapkan larangan ekspor bahan baku rotan yang bisa menghentikan penyelundupan komoditas hasil hutan tersebut ke luar negeri. Pelarangan juga bisa membuat Indonesia menjadi penghasil produk rotan terbesar di dunia.

"Kalau seandainya kita sudah tidak melakukan ekspor bahan baku rotan dan tidak terjadi kebocoran seperti dengan adanya penyelundupan bahan baku rotan, kita sudah bisa jadi produsen produk rotan terbesar di dunia," ujar Anggota Dewan Pakar Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Yos S Theosabrata disela Dialog Nasional Kebijakan Perkuatan Lingkungan Usaha Rotan Ramah Lingkungan di Jakarta, Senin (18/11/2013).

Yos mengatakan, sebagai penghasil bahan baku rotan terbesar yang mencapai 85% dari total produksi dunia, sangat tidak bijak jika pemerintah terus melakukan pembiaran ekspor bahan baku rotan ke luar negeri.

Apalagi, kata Yos, industri pengolahan rotan saat ini tengah mengalami kekurangan bahan baku. Salah satu penyebabnya karena pengumpul bahan baku rotan kini lebih tertarik memproduksi kelapa sawit atau karet yang nilai jualnya lebih tinggi dan menguntungkan.

"Produsen saat ini kekurangan bahan baku, permintaan banyak tetapi terjadi distorsi, kita melihat salah satunya untuk mengambil rotan sudah tidak terlalu menarik bagi pengumpul. Ini karena hasilnya tidak seberapa dibanding kelapa sawit atau karet yang harganya meningkat, ini menyebabkan mereka beralih," tutur dia.

Sebab itu, dia menilai pembukaan keran ekspor dinilai hal bodoh karena tidak bermanfaat. Padahal, Indonesia dikatakan bisa membuat produk bernilai tambah yang berdaya jual tinggi. "Sedangkan mineral saja sekarang harus diproses dulu tidak boleh diekspor mentah," tutur dia.

Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan nomor 35 tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan yang melarang ekspor rotan mentah, rotan asalan, dan rotan setengah jadi, telah meningkatkan nilai ekspor produk rotan pada 2012 hingga mencapai US$ 202 juta dari tahun sebelumnya US$ 168 juta. Namun nilai produk ekspor rotan olahan pada periose Januari-Juli tahun ini baru mencapai US$ 96 juta. (Dny/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya