2 Hal Pengancam Harga Daging Tetap Tinggi

Importir daging memperkirakan harga daging bakal sulit turun jika terjadi dua hal, yaitu pelemahan rupiah dan penerapan kenaikan PPh.

oleh Nurmayanti diperbarui 23 Nov 2013, 14:06 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2013, 14:06 WIB
harga-daging-130816b.jpg
Importir daging memperkirakan harga daging bakal sulit turun jika terjadi dua hal, yaitu pelemahan rupiah masih bertengger di level atas Rp 10 ribu per dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu harga daging bisa melambung kembali jika rencana pemerintah mengerek tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dari 2,5% menjadi 7,5% benar-benar terlaksana.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring mengaku 2 hal itu bakal cukup mempengaruhi harga daging di dalam negeri. Selama ini, pasokan daging nasional masih diambil dari negara lain dalam bentuk daging atau sapi hidup.

"Kalau dolar 10 ribu saja, harga daging masih Rp 70 ribu apalagi jika dolar naik terus, belum lagi rencana PPh itu," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Sabtu (23/11/2013).

Dengan tambahan kedua hal tersebut, ungkap dia harga daging di pasaran dalam negeri bisa bertengger di kisaran Rp 80 ribu per kilogram (kg). Sementara pemerintah masih menginginkan harga daging di level Rp 70 ribu per kg.

Seperti diketahui nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot valas antar bank Jakarta, pada Jumat (23/11/2013) ditutup menguat 15 poin (0,12%) ke Rp 11.685-11.705 dari posisi kemarin Rp 11.700-11.715 per dolar AS.

Sementara pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 menjadi 7,5% dari sebelumnya 2,5% dalam rangka menekan impor.

Tarif PPh 22 yang saat ini berlaku adalah sebesar 2,5% untuk perusahaan dengan izin Angka Pengenal Importir (API). Sedangkan tanpa izin API sebesar 7,5% dari nilai impor. "Harga daging bisa mahal lagi karena dua hal ini," ungkap dia.

Dia pun meminta pemerintah bisa melakukan berbagai hal untuk menekan pelemahan rupiah serta mengkaji kembali rencana kenaikan PPh pasal 22. (Nur)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya