Menteri Keuangan M Chatib Basri mengklaim kebijakan pelarangan eskpor mineral mentah yang diberlakukan pemerintah sejak 12 Januari telah disambut positif kalangan pelaku pasar. Buktinya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kurs rupiah terhadap dolar AS mengalami penguatan.
"Sejak ini ditetapkan pada Sabtu malam. Maka Senin pagi hari pasar keuangan menyambut positif. Aturan ini membuat indeks saham itu tercetak positif dan rupiah itu menguat cukup besar," kata Chatib, dalam The Economist Indonesian Summitt, di Jakarta, Rabu (15/1/2013).
Chatib menjelaskan, sambutan positif tersebut merupakan bentuk kepercayaan pasar terhadap kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tetang Mineral dan Batubara (Minerba). Payung hukum tersebut mengamanatkan pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral di dalam negeri.
"Ini adalah bentuk respon dari pasar terhadap kebijakan Minerba yang telah dikeluarkan pemerintah," tuturnya.
Pemerintah menegaskan pengelolahan dan pemurnian mineral harus dilakukan guna menunjang ambisi Indonesia meningkatkan nilai tambah komoditas tambang mineral. Pasalnya, harga komoditas ke depan diperkirakan akan mengalami penurunan.
"Kedepan harga sumber daya alam (SDA) itu akan jatuh, makanya seperti negara yang banyak menyimpan SDA itu melakukan sebuah pengolahan dan pemurnian," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca Juga
"Sejak ini ditetapkan pada Sabtu malam. Maka Senin pagi hari pasar keuangan menyambut positif. Aturan ini membuat indeks saham itu tercetak positif dan rupiah itu menguat cukup besar," kata Chatib, dalam The Economist Indonesian Summitt, di Jakarta, Rabu (15/1/2013).
Chatib menjelaskan, sambutan positif tersebut merupakan bentuk kepercayaan pasar terhadap kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tetang Mineral dan Batubara (Minerba). Payung hukum tersebut mengamanatkan pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral di dalam negeri.
"Ini adalah bentuk respon dari pasar terhadap kebijakan Minerba yang telah dikeluarkan pemerintah," tuturnya.
Pemerintah menegaskan pengelolahan dan pemurnian mineral harus dilakukan guna menunjang ambisi Indonesia meningkatkan nilai tambah komoditas tambang mineral. Pasalnya, harga komoditas ke depan diperkirakan akan mengalami penurunan.
"Kedepan harga sumber daya alam (SDA) itu akan jatuh, makanya seperti negara yang banyak menyimpan SDA itu melakukan sebuah pengolahan dan pemurnian," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca Juga
Pajak Ekspor Mineral Naik, Freeport Bakal PHK Karyawan?
Larangan Ekspor Bijih Mineral RI Bikin Dunia Panik
RI Larang Ekspor Mineral, Rupiah Kokoh di Level 11 Ribu/US$
Advertisement
ESDM Pastikan Larangan Ekspor Mineral Tetap Berlaku 12 Januari