Ditengah tudingan adanya penggelembungan harga, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mengaku belum mendapat pembayaran aset-aset tiang monorel yang akan diambil alih PT Jakarta Monorail (PTJM). Tak mau persoalan berlarut-larut, PT Adhi Karya berusaha menjelaskan kisruh harga penjualan tiang monorel tersebut.
Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk, Karya Kiswo Utomo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/2/2014) menjelaskan pada 2005 Adhi memperoleh kontrak design and Buid Civil structure work proyek pembangunan monorel dari PT Jakarta Monorail sebesar US$ 224 juta dan kemudian diubah menjadi US$ 211 juta pada 2007.
"Selama periode 2005-2007, progres yang sudah diakui oleh PTJM yang ditandatangani oleh Presiden Director PT JM dalam sertifikat pembayaran tetanggal 21 Januari 2008 senilai US$ 14 juta," kata Kiswo.
Kiswo menegaskan, perseroan hingga kini belum pernah menerima pembayaran dari PTJM terkait pekerjaan yang telah diselesaikannya tersebut. Perusahaan konstruksi pelat merah ini pun memutuskan untuk menghentikan seluruh pekerjaan konstruksinya.
Pada 15 Mei 2008, Adhi dan PTJM kemudian menandatangani akta perdamaian yang disahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Mei 2008. Dalam butir perdamaian disebutkan PTJM mengakui pekerjaan design dan konstruksi proyek Jakarta Monorel yang dikerjakan bernilai US$ 14 juta.
"PTJM juga bersedia membayar bunga sebesar 10% per tahun sejak Desember 2005 sampai Januari 2008 sebesar US$ 2,329 juta," ungkapnya.
PTJM selanjutnya mengajukan klaim pembayaran ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diteruskan dengan proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). Lembaga pemerintah inipun menyatakan porsi pekerjaan yang dilakukan Adhi sebesar US$ 14,887,252 dikurangi Rp 233.188.159.
Pada perkembangannya, Pemprov DKI pada pada 21 September 2011 mengirimkan surat pengakhiran perjanjian kerjasama dengan PT JM. "Mengingat bangunan konstruksi yang telah dikerjakan oleh Adhi belum pernah dibayar oleh PTJM dan untuk mengamankan bangunan tersebut Adhi mengajukan gugatan ke PT JM ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Seiring beralihnya kepemimpinan gubernur kepada Joko Widodo, mantan walikota Solo tersebut berambisi melanjutkan kembali proyek besar tersebut pada awal masa kepemimpinannya. Namun Adhi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan terlebih dahulu pembayaran atas bangunan konstruksi yang telah dibangun Adhi.
Disepakati kedua perusahaan tersebut menunjuk apprisal independen, hasil penilaian independen yang ditunjuk bersama oleh Adhi dan PT JM menyimpulak bahwa nilai konstruksi monorel per 31 Januari 2013 sebesar Rp 193.662 miliar, namun dalam pertemuan selanjutnya kedua perusahaan tersebut menjadi sebesar Rp 190 miliar.
"Sampai saat ini Adhi belum menerima pembayaran dari PT JM atas pengerjaan tiang-tiang monorel," pungkasnya.(Dny/Shd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk, Karya Kiswo Utomo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/2/2014) menjelaskan pada 2005 Adhi memperoleh kontrak design and Buid Civil structure work proyek pembangunan monorel dari PT Jakarta Monorail sebesar US$ 224 juta dan kemudian diubah menjadi US$ 211 juta pada 2007.
"Selama periode 2005-2007, progres yang sudah diakui oleh PTJM yang ditandatangani oleh Presiden Director PT JM dalam sertifikat pembayaran tetanggal 21 Januari 2008 senilai US$ 14 juta," kata Kiswo.
Kiswo menegaskan, perseroan hingga kini belum pernah menerima pembayaran dari PTJM terkait pekerjaan yang telah diselesaikannya tersebut. Perusahaan konstruksi pelat merah ini pun memutuskan untuk menghentikan seluruh pekerjaan konstruksinya.
Pada 15 Mei 2008, Adhi dan PTJM kemudian menandatangani akta perdamaian yang disahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Mei 2008. Dalam butir perdamaian disebutkan PTJM mengakui pekerjaan design dan konstruksi proyek Jakarta Monorel yang dikerjakan bernilai US$ 14 juta.
"PTJM juga bersedia membayar bunga sebesar 10% per tahun sejak Desember 2005 sampai Januari 2008 sebesar US$ 2,329 juta," ungkapnya.
PTJM selanjutnya mengajukan klaim pembayaran ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diteruskan dengan proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). Lembaga pemerintah inipun menyatakan porsi pekerjaan yang dilakukan Adhi sebesar US$ 14,887,252 dikurangi Rp 233.188.159.
Pada perkembangannya, Pemprov DKI pada pada 21 September 2011 mengirimkan surat pengakhiran perjanjian kerjasama dengan PT JM. "Mengingat bangunan konstruksi yang telah dikerjakan oleh Adhi belum pernah dibayar oleh PTJM dan untuk mengamankan bangunan tersebut Adhi mengajukan gugatan ke PT JM ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Seiring beralihnya kepemimpinan gubernur kepada Joko Widodo, mantan walikota Solo tersebut berambisi melanjutkan kembali proyek besar tersebut pada awal masa kepemimpinannya. Namun Adhi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan terlebih dahulu pembayaran atas bangunan konstruksi yang telah dibangun Adhi.
Disepakati kedua perusahaan tersebut menunjuk apprisal independen, hasil penilaian independen yang ditunjuk bersama oleh Adhi dan PT JM menyimpulak bahwa nilai konstruksi monorel per 31 Januari 2013 sebesar Rp 193.662 miliar, namun dalam pertemuan selanjutnya kedua perusahaan tersebut menjadi sebesar Rp 190 miliar.
"Sampai saat ini Adhi belum menerima pembayaran dari PT JM atas pengerjaan tiang-tiang monorel," pungkasnya.(Dny/Shd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com