PSSI Sebut 4 Dalil Gugatan untuk Kemenpora di PTUN Langgar Aturan

Apa saja gugatan untuk Kemenpora?

oleh Rejdo Prahananda diperbarui 18 Mei 2015, 17:42 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 17:42 WIB
Kantor PSSI
Kantor PSSI (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyebutkan dalil gugatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah melanggar empat ketentuan hukum dalam surat keputusan Menpora nomor 01307 tentang pembekuan PSSI yang diterbitkan pada 17 April 2015.

Gugatan PSSI yang didaftarkan ke PTUN Pulo Gebang Jakarta Timur, menyebutkan SK Menpora melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga, dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik.

Kuasa hukum PSSI berpendapat SK Menpora menyalahi Pasal 29 ayat 2 UU SKN yang menyebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organsiasi olahraga profesional, dalam hal ini PSSI.

Selanjutnya PSSI menyebut diktum keempat SK Menpora nomor 01307 bertentangan dengan Pasal 28 ayat 2 UU SKN.

Dalam SK Menpora disebut, PSSI yang dikenai sanksi tidak berhak mengawasi dan mengontrol kompetisi, sedangkan dalam Pasal 28 ayat 2 UU SKN menyebutkan induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga.

PSSI menganggap Kemenpora tidak menjalani Pasal 36 ayat 3 PP 16 tahun 2007 yang menyebutkan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga.

"Jauh sebelum keputusan tata usaha negara dikeluarkan, tergugat (Kemenpora) tidak memiliki itikad baik untuk memberikan pelayanan dan kemudahan," jelas PSSI.

PSSI juga menganggap Kemenpora tidak menjalani kewenangannya untuk melakukan pengarahan, membimbing, membantu, dan mengawasi. Selain itu PSSI juga menilai Kemenpora telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

"Misalnya jeda waktu antara surat teguran pertama dan kedua tidak proporsional, penggugat mengeluarkan KTUN (keputusan tata usaha negara) juga tidak memenuhi asas profesionalitas dan proporsionalitas," kata salah satu kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan. (Rej/Ant)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya