Mahaka Terapkan Aturan Baru di Perempat Final Piala Presiden

Logo PSSI juga bakal tetap terpampang di baju wasit yang bertugas di babak 8 besar.

oleh Antonius Hermanto diperbarui 10 Sep 2015, 19:44 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2015, 19:44 WIB
Piala Presiden
Logo Piala Presiden (twitter)

Liputan6.com, Jakarta Aturan baru bakal diterapkan Mahaka Sports and Entertainment di babak perempat final Piala Presiden 2015. Salah satunya adalah pemberian denda kepada tuan rumah bila gagal mengantisipasi suporter yang membawa flare ke dalam stadion.

Menurut CEO Mahaka Sports Hasani Abdulgani, flare merupakan benda yang 'haram' dalam sepak bola. Namun saat babak penyisihan berlangsung, penonton masih saja ada penonton yang menyalakan flare (suar) di beberapa pertandingan. 

Untuk mencegah hal itu terulang lagi di perempat final, Mahaka Sports selaku penyelenggara pun akan mengeluarkan aturan baru. "Jika ada flare nanti di babak delapan besar, sesuai aturan kan tidak boleh. Maka kita akan kenakan denda Rp 15 juta pada Panpel," kata Hasani kepada wartawan usai menemui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Kamis (10/9/2015).

Hasani juga mengatakan pihaknya tidak menginginkan ada lagi klub yang menggunakan jersey tanpa nama pemain seperti yang dilakukan juara grup B PSM Makassar. "Ini berlaku untuk semua klub. Jika PSM belum memasang nama pada jersey mereka kemungkinan akan kita kenakan denda sebesar Rp25 juta," kata Hasani.

Logo PSSI

Sementara itu, pada pertemuan dengan BOPI, pihak Mahaka telah menjelaskan kehadiran logo PSSI di seragam wasit. Sebelumnya kehadiran logo tersebut sempat dipermasalahkan BOPI mengingat status PSSI yang tengah dibekukan oleh pemerintah. Menurut Hasani, logo itu tetap akan terpampang dada pengadil lapangan saat babak delapan besar mendatang.

"Semua sudah jelas, sudah tidak dipermasalahkan. Itu bukan logo PSSI, tapi logo Asprov. Kita kan butuh wasit, sedangkan wasit itu dari Asprov-asprov, kebetulan logonya memang agak mirip," ujar Hasani. (Ton/Rco)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya