Kasus Penggelapan Pajak, Messi Divonis 21 Bulan Penjara

Messi bisa lolos dari kurungan penjara jika mengajukan banding atas putusan pengadilan.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 06 Jul 2016, 20:17 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2016, 20:17 WIB
Detik-detik Lionel Messi Mengikuti Sidang Kasus Pajak
intang Barcelona, Lionel Messi (kanan) dan ayahnya, Jorge Horacio Messi duduk menghadap hakim saat sidang kasus pajak di Kantor Pengadilan Barcelona, (2/6/2016). (AFP/POOL/Alberto Estevez)

Liputan6.com, Barcelona - Striker Barcelona Lionel Messi divonis hukuman 21 bulan penjara karena kasus penggelapan pajak. Messi dan ayahnya Jorge Horacio Messi juga diwajibkan membayar denda sebesar 2 juta euro.

Baca Juga

  • 5 Alasan Mourinho Harus Tendang Mata dari MU
  • Liburan Bek MU di Bali Berbuah Petaka, Intip Foto-fotonya
  • Mourinho dan Fans MU Beda Pendapat soal Mata 

Messi bisa lolos dari kurungan penjara jika mengajukan banding atas putusan pengadilan. Hukum yang berlaku di Spanyol membuka peluang penangguhan sanksi penjara bagi terdakwa yang besar hukumannya kurang dari dua tahun penjara dan tidak memiliki catatan kriminal. Messi memenuhi dua kriteria tersebut

Messi dan sang ayah, yang menangani masalah keuangannya, dituduh melakukan penipuan pajak di Spanyol dengan nilai mencapai 4 juta euro (sekitar Rp61 miliar) antara tahun 2007 dan 2009.

Pihak berwenang menuduh mereka menggunakan perlindungan pajak di Belize dan Uruguay untuk menyembunyikan penghasilan mereka dari penjualan hak citra diri Messi.

Bukti yang dibawa ke persidangan antara lain kontrak Messi dengan Banco Sabadell, Danone, Adidas, Pepsi-Cola, Procter and Gamble, dan Kuwait Food Company.
Persidangan Lionel Messi (Reuters)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya