Keroyok Wasit, 3 Pemain PSAP Sigli Terancam Hukuman Bui

Mereka mengeroyok wasit pada Agustus lalu.

oleh Windy Phagta diperbarui 27 Feb 2018, 08:40 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 08:40 WIB
Pemain PSAP
Pemain PSAP Sigli terancam hukuman penjara karena memukul wasit. (Liputan6.com/ Windy Phagta)

Liputan6.com, Banda Aceh - Tiga pemain PSAP Sigli, Fajar Munandar, Kausar, dan Nurmahdi terancam hukuman penjara selama tiga bulan. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (26/2/2018).

Kasus ini bermula pada laga PSAP Sigli kontra Aceh United, Agustus 2017 lalu. Tak puas dengan kepemimpinan wasit, Aidil Azmi, ketiganya langsung melakukan tindakan kekerasan.

Aidil yang tak terima dengan kekerasan itu pun langsung melaporkannya pada kepolisian. Akhirnya sidang pun digelar dan jaksa penuntut umum mengenakan Pasal 170 KUHP pada ketiga pemain tersebut.

“Mereka secara sah melakukan pemukulan dan dituntut masing-masing selama tiga bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” kata jaksa penuntut umum, Zulkarnain, saat membacakan tuntutannya.

Dalam sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan itu, ketiganya tidak didampingi pengacaranya. Mereka sepakat untuk memberi pembelaan secara lisan.

 

Terpaksa Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi Wasit
Ilustrasi wasit

“Semoga diberi hukuman seringan-ringannya. Kita mengakui merasa bersalah, setidaknya agar diberi hukuman yang ringan,” kata seorang terdakwa, Fajar Munandar.

Sementara itu, wasit Aidil Azmi mengatakan, ia terpaksa membawa kasus itu ke ranah hukum lantaran tak terima dikeroyok oleh terdakwa. Padahal, ia sudah beriktikad baik untuk membuka pintu maaf kepada terdakwa.

Akan tetapi, hingga kini ketiganya belum juga mendatangi dirinya. “Pihak mereka juga belum ada datang ke keluarga kita. Jadi mau tidak mau kita tidak bisa memaksa damai. Insyaallah kita sudah buka pintu maaf berdamai, tapi mereka tidak juga datang,” ujarnya saat ditemui di sela persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya