Tabrakan Maut dengan Akli, Kiper PSAP Dilarang Bermain Setahun

Agus Rohman dianggap menjadi contoh buruk bagi calon kiper di Indonesia.

oleh Defri Saefullah diperbarui 31 Mei 2014, 17:30 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2014, 17:30 WIB
Agus Rohman Penuhi Panggilan Komdis PSSI
Ketua Komdis PSSI, Hinca Pandjaitan (kiri) meminta klarifikasi Agus Rohman terkait tewasnya penyerang Persiraja Banda Aceh, Akli Fairuz usai berlaga di stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, (22/5/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta: Kiper PSAP Sigli, Agus Rohman mendapat sanksi berat larangan tampil selama setahun dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Hukuman itu didapatnya setelah melakukan kesalahan dalam mengantisipasi bola dan melakukan tendangan brutal terhadap pemain Persiraja Banda Aceh, Akli Fairuz.

Insiden tersebut terjadi pada tanggal 10 Mei lalu di Stadion H Dimurthala dalam lanjutan Divisi Utama. Pertandingan memasuki menit terakhir, terjadi rebound di dalam kotak penalti PSAP.

Agus Rohman mencoba mengejar bola liar itu. Di saat bersamaan, Akli juga berusaha menyepak bola. Namun aksi brutal dilakukan Agus Rohman, dia malah mengangkat kaki terlalu tinggi dan mengarah ke perut Akli. Hal itu membuat usus Akli bocor. Enam hari setelah kejadian tersebut, Akli pun meninggal dunia.

Ketua Komdis PSSI, Hinca Pandjaitan mengatakan, Agus Rohman sudah melakukan kesalahan dalam mengantisipasi bola. Menurut Hinca, seorang kiper harusnya menangkap bola mendatar dengan menjatuhkan diri dan menjulurkan tangan, bukan mengangkat kaki setinggi-tingginya.

"Perilaku ini bisa menjadi pendidikan buruk kepada calon kiper di Indonesia, harus dihentikan cara menghentikan bola yang tidak benar," kata Hinca di Kantor PSSI, Sabtu (31/5/2014).

"Komdis memutuskan kiper PSAP dihukum berupa larangan bermain sepak bola selama satu tahun, tidak mendapat hukuman denda," jelas Hinca.

Saat ini, Agus Rohman sudah tidak bersama PSAP Sigli. Dia tengah bersama isterinya di kawasan Bogor, Jawa Barat. (Cakrayuri)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya