[Cek Fakta] Viral Kabar WN China Daftar Jadi Pemilih di KPU Surabaya, Ini Faktanya

Kabar soal WN China yang mendaftar jadi pemilih untuk pemilu 2019, viral di media sosial. Bagaimana faktanya?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Feb 2019, 15:45 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2019, 15:45 WIB
[Cek Fakta] KPUD Surabaya
[Cek Fakta] KPUD Surabaya

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang warga negara China mendaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Surabaya ramai di media sosial.

Kabar ini menjadi perbincangan dan viral setelah beredar sebuah foto yang berisi suasana di KPUD Kota Surabaya.

Foto ini beredar di facebook dari akun Niki Ramzan. Dalam foto yang diunggah pada 20 Februari 2019, terlihat beberapa pria tengah berkumpul di suatu ruangan. Di ruangan itu terlihat tulis Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya.

Dalam foto itu juga terdapat sebuah narasi 'SUASANA DI KPUD Surabaya - CINA Pada NGURUS SURAT SUARA Muslim & Pribumi - Jangan GOLPUT'.

"Mereka Sudah Mulai Beraksi Datangi KPU Boooooss........

Foto Ini Diambil Di Gedung KPU Daerah Surabaya Jawa Timur.Tampak Rakyat China Sudah Mendatangi KPU Untuk Daftar Sebagai DPT Pemilu.Karna Mereka Sudah Mengantongi E-KTP Yang Sudah Dipersiapkan Untuk Mereka Oleh Rezim Ngaciro.........Makanya Mereka Percaya Diri Sekali Datang Untuk Mendaftar Sebagai DPT.Ini Baru Diketahui Di Surabaya........Belum Daerah Yang Lainnya.

Terbukti Sudah Puluhan Juta DPT Siluman Sudah Dipersiapkan Untuk TKA China Yang Memakai Identitas E-KTP Hasil Kloningan Dari E-KTP Rakyat Indonesia.Saatnya Rakyat Indonesia Bersatu dan Bangkit Tumbangkan Rezim Ngaciro Di Pemilu 17 April Mendatang...........!!!

#TolakRezimNgaciroPengkhianatRakyat#17AprilPilihPrabowoSandi," berikut narasi yang ditulis Niki Ramzan dalam konten yang diunggahnya.

Konten yang diunggah Niki Ramzan telah 2.526 kali dibagikan dan mendapat 75 komentar warganet.

 

Fakta

Dari hasil penelusuran, kabar tentang WN China yang mendaftarkan diri sebagai DPT di KPU Kota Surabaya ternyata tidak benar.

Kabar ini dibantah langsung oleh Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi. Hal ini sebagaimana yang dimuat situs JawaPos.com dengan judul berita 'Hoax Foto Rakyat Tiongkok Urus DPT'.

Disinformasi menyertai foto sejumlah warga Tionghoa yang berada di kantor KPU Kota Surabaya. Foto itu diberi narasi bahwa orang-orang dari Tiongkok sedang mendaftar ke KPU agar masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Posting-an itu beredar luas di Facebook. Salah satu penyebarnya adalah akun Niki Ramzan. "Mereka sudah mulai beraksi booos. Foto ini diambil di gedung KPU daerah Surabaya Jawa Timur. Tampak rakyat China sudah mendatangi KPU untuk mendaftar sebagai DPT pemilu. Karena mereka sudah mengantongi E-KTP yang sudah dipersiapkan untuk mereka oleh rezim ngaciro," tulis Niki pada 20 Februari 2019.

Hingga kemarin, posting-an tersebut sudah dibagikan ulang 1.800 kali. Niki juga menyebutkan kabar yang tidak jelas sumbernya tentang puluhan juta daftar slot pemilih tetap (DPT) siluman. Katanya, slot itu disediakan untuk tenaga kerja asal Tiongkok dengan cara kloning e-KTP yang sudah ada.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi langsung membantah kabar tersebut. Menurut dia, orang asing tidak akan bisa terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu di Indonesia. Terkait foto warga etnis Tionghoa yang datang ke KPU, dia tidak bisa memastikan kapan gambar itu diambil. Kalau kejadiannya baru-baru ini, mungkin mereka sedang mengurus surat pindah memilih.

Nur menambahkan, saat ini KPU memang membuka layanan pindah memilih. Tujuannya, mengakomodasi pemilih yang tidak tinggal sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. Contohnya, pendatang yang bekerja di Surabaya. Namun, mereka terikat pada syarat-syarat yang telah ditetapkan. "Prinsip utamanya, orang yang mengurus itu harus terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT," katanya.

Sepanjang mereka memenuhi syarat, KPU tidak punya alasan untuk menolak permohonan pindah pilih. Apalagi kalau dikait-kaitkan dengan etnis, suku, atau agama. "Asalkan yang bersangkutan terdaftar di DPT dan dapat menunjukkan KTP elektronik, pasti dilayani," katanya.

Layanan surat pindah pilih dibuka sampai 16 Maret 2019. Masyarakat bisa mengajukan permohonan di KPU kabupaten/kota.

Sementara aturan dan syarat bagi pemilih sudah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada Bab 1 Pasal 1 ayat 23 hingga 25 disebutkan bahwa salah satu syarat pemilih adalah penduduk WNI, orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai warga negara, dan yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

Kesimpulan

Kabar mengenai WN China yang mendaftar sebagai DPT di KPU Kota Surabaya ternyata tidak benar.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menegaskan bahwa orang asing tidak akan bisa terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu di Indonesia.

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 62 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 24 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya