Cek Fakta: Video Polisi Bubarkan Pengajian untuk Merampas Tanah Demi Mendapat Bayaran dari China, Simak Faktanya

Beredar di media sosial postingan video yang mengklaim polisi membubarkan ibu-ibu pengajian demi merebut tanah dan mendapat bayaran dari China.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2023, 13:00 WIB
Cek fakta Polisi bubarkan ibu-ibu pengajian
Cek fakta Polisi bubarkan ibu-ibu pengajian

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video yang mengklaim polisi membubarkan ibu-ibu pengajian demi merebut tanah dan mendapat bayaran dari China. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 21 Juli 2023.

Dalam postingannya terdapat video berdurasi 1 menit dengan narasi sebagai berikut:

"VILARKAN POLISI PKI REJIM JKW... **Betapa Biadap nya para keparat itu Terhadap Rakyatnya & Umat Islam ibu2 yg lagi Mengadakan Pengajian, Padahal polri itu Wajib hukumnya Menjaga & Mengayomi Warga, ini Polri Sangat Tidak adil hanya demi utk bayaran uang haram oleh cina2 yg Merebut Tanah Warga...!!!!'

Akun itu juga menambahkan narasi "Udah kayak di Palestina rakyat dikorbankan demi tuannya si rakyat Xi Jin Ping"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim polisi membubarkan ibu-ibu pengajian demi merebut tanah dan mendapat bayaran dari China?

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan. Video itu diunggah akun Tribun News di Youtube pada 21 Juli 2023.

Video itu berjudul "Detik-detik Ibu ibu Pengajian Desa Teluk Raya Muaro Jambi di Bubarkan, Konflik Lahan PT FPIL"

Di dalam postingan video terdapat link artikel yang mengarah ke laman TribunMuaroJambi.com berjudul "Detik-detik Tangisan Ibu-ibu Desa Teluk Raya Meledak saat Puluhan Warga Diangkut ke Mapolda Jambi"

Berikut isi artikelnya:

"TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI - Tangisan riuh meledak dari ibu- ibu dan anak-anak yang tetap bertahan. Mereka histeris tatkala polisi menangkapi 30-an orang yang ada di sana.

Peristiwa itu terjadi saat polisi membubarkan secara paksa ratusan orang warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, yang memblokade (menutup) jalan utama PT Fajar Pematang Indah Lestari ( PT FPIL ), Kamis (20/7).

"Kami bukan maling, Pak. Kami ingin hak kami. Kami mau sejahtera, Pak," kata ibu-ibu histeris.

Ratusan polisi, gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muarojambi, membubarkan secara paksa warga yang sudah sekira dua minggu ini menutup akses jalan perusahaan.

Kericuhan pecah di lokasi karena warga tetap bertahan, tidak mau meninggalkan lokasi.

Akhirnya, polisi mengangkut warga ke mobil, lalu membawanya ke Mapolda Jambi. Puluhan orang yang diangkut itu terdiri dari bapak- bapak, ibu-ibu dan anak-anak.

Riuh tangisan dari warga terdengar jelas. Mereka berteriak bahwa aksinya untuk menuntut keadilan. Aksi penutupan jalan perusahaan dilakukan oleh warga yang mayoritas ibu -ibu.

Bahkan, mereka membawa anak-anak dan balita. Di sana, mereka bertahan selama 24 jam. Mereka hanya pulang ke rumah saat hendak mandi dan berganti pakaian.

Untuk makan minum, mereka membuat dapur umum di lokasi. Nilawati, perwakilan ibu-ibu desa, mengatakan tidak akan mundur walaupun sejengkal.

"Kami akan pertahankan hak kami," kata Nilawati. "Mohon Pak Jokowi, bantu kami. Pemerintah daerah tutup mata dengan penderitaan kami. Tolong Pak Jokowi," imbuhnya.

Buntut penangkapan

Aksi blokade jalan PT FPIL, merupakan buntut dari penangkapan lima warga desa setempat oleh Polda Jambi pada 3 Juli 2023.

Warga menuntut polisi untuk melepaskan mereka yang ditangkap.

Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, lima warga yang ditangkap itu, pada 2022 lalu masuk wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa antara masyarakat dengan perusahaan.

Mereka masuk untuk mencari kroto (telur semut kerengga; red) dan membersihkan lahan tersebut. Selang beberapa waktu, ada beberapa polisi datang ke sana.

Selanjutnya, mereka difoto di dekat tumpukan buah sawit yang dipanen oleh pihak perusahaan. Mereka diduga secara sengaja memanen buah sawit di lahan yang tengah bersengketa itu.

Setelah itu, muncul laporan dari perusahaan kepada Polda Jambi. Selanjutnya warga yang ditangkap itu diadili dan baru 3 Juli lalu diamankan.

Namun, hingga kini, warga hanya menerima janji-janji saja, tanpa ada pembuktian. "Sudah puluhan tahun kami bersengketa, tapi belum ada titik terangnya," kata Muhtar.

Mukhtar mengatakan pihaknya sudah mendatangi Mapolda Jambi untuk membebaskan lima orang yang ditahan. Namun, pihak kepolisian tetap menahannya.

Akhirnya, warga Desa Teluk Raya melakukan aksi penutupan jalan agar pihak perusahaan tidak bisa melakukan pemanenan terhadap lahan yang dikuasainya.

"Kami tidak akan mundur sebelum lima orang masyarakat yang diamankan Polda Jambi dibebaskan," tegas Muhtar.

Wakil perusahaan berkomentar

Sementara itu, Humas PT FPIL, Enryco, saat dikonfirmasi, menyampaikan perusahaan mengapresiasi penegakan hukum oleh pihak berwajib. Itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan jaminan investasi.

"Kita apresiasi apa yang dilakukan oleh petugas," katanya. Namun, Enryco enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Dia menyerahkan semuanya ke pihak berwajib.

Tiga Kompi

Kapolres Muarojambi, AKBP Muharram Artha, mengatakan melakukan pembubaran massa karena kegiatan yang dilakukan warga sudah tidak sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Aksi menyampaikan pendapat di muka umum itu sudah mengganggu hajat hidup orang banyak. Imbasnya, di situ terdapat banyak kegiatan perusahaan maupun karyawan yang terpaksa berhenti, tidak bisa kegiatan di lapangan.

"Karyawan yang mau keluar-masuk untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari, mengantar anak sekolah, semua terganggu," ujarnya, Kamis (20/7).

Muharram mengatakan warga boleh menyampaikan pendapat, namun harus sesuai ketentuan, di antaranya melalui pengadilan, kepolisian. "Silakan, asal dengan dasar-dasar alasan memang yang sah yang legal," imbuhnya.

Pembubaran massa yang memblokade jalan dipimpin Kapolres AKBP Muharman Arta, didukung Karo Ops Polda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi dan Dirsamapta Polda Jambi, serta 200 personel Polda Jambi dan 150 personel Polres Muarojambi. "Kita turunkan tiga kompi," imbuhnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar melakukan aksi sesuai ketentuan dan cara-cara bijaksana. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan upaya penegakkan hukum berjalan aman dan kondusif.

Sebelum penegakkan hukum, Kapolres Muarojambi sudah melakukan tiga kali imbauan kepada warga.

"Kita mengedepankan aksi humanis dan persuasif. Polwan lebih kita kedepankan untuk memberikan imbauan humanis," tuturnya.

Menurutnya, personel yang terlibat pengamanan sebelumnya diberikan arahan oleh Karo Ops Polda Jambi agar mengedepankan tindakan humanis dan tidak membawa senjata api, baik personel intelijen maupun reserse dan kriminal (reskrim).

Serangan Jantung

Seorang warga Desa Teluk Raya yang ikut aksi blokade jalan, harus dilarikan ke rumah sakit.

Warga bernama Raden Nunung Sugianto itu pingsan ketika aksi pembubaran massa oleh polisi.

"Dia kena serangan jantung. Tadi dibawa oleh dokter pihak kepolisian," kata warga.

Menurut dia, ada banyak warga yang pingsan, bahkan ada yang kesurupan. Beberapa ibu hamil juga menjadi korban.

"Banyak nian yang pingsan tadi. Tapi yang dibawa ke rumah sakit cuma satu orang," lanjutnya.

Kepala Desa Teluk Raya, Zailani, menyebut seorang warganya dibawa ke rumah sakit. "Mungkin dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.

Dia mengatakan aksi blokade jalan berakhir ricuh. Bahkan ada banyak warga yang diamankan kepolisian. "Jumlah yang diamankan saya kurang tahu, nanti saya cek ke polda," imbuhnya. (zak/can)"

Penelusuran dilanjutkan dan Cek Fakta Liputan6.com menemukan artikel dari Tvonenews.com berjudul "Viral Aksi Polisi Bubarkan Demo di PT FPIL, Polda Jambi: Warga Blokir Jalan Sampai 2 Minggu"

Berikut isi artikelnya:

"Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjamin situasi keamanan di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, kondusif setelah pembubaran aksi unjuk rasa kelompok tani yang memblokir jalan poros akses keluar masuk di salah satu perusahaan.

"Iya informasi dari Kapolres Muaro Jambi, pasca pembubaran kelompok tani tersebut, situasi aman dan terkendali," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto dalam keterangan diterima di Jambi, Minggu (23/7/2023).

Mulia menegaskan bahwa aksi pemblokiran jalan itu sudah berlangsung 17 hari yakni dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2023 sebagai bentuk intervensi terhadap hukum menuntut lima orang anggota kelompoknya yang ditahan dibebaskan sedangkan perkara sudah P21.

Polri baru mengambil tindakan tegas setelah 17 hari, karena terlebih dahulu mengedepankan upaya-upaya persuasif bersama perangkat desa dan pemerintahan. Sebagai informasi pada Kamis (20/7), polisi membubarkan aksi unjuk rasa dan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh kelompok tani Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Sepanjang itu, Mulia mengatakan bahwa kepolisian sudah 16 kali atau setiap hari mendatangi lokasi. Polisi memberi imbauan kepada warga untuk segera meninggalkan lokasi dan membuka blokir karena aksi sudah melanggar batas waktu ketentuan unjuk rasa serta menimbulkan gangguan pada kawasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Karena akibat aksi pemblokiran tersebut, perusahaan terpaksa tutup sementara, karyawan tidak dapat upah serta aktivitas keseharian karyawan terganggu.

Selanjutnya polisi membubarkan unjuk rasa yang sudah tidak sesuai ketentuan undang-undang bukan membubarkan pengajian yang dilakukan warga di tengah aksi mereka. Polisi dalam kegiatan pembubaran unjuk rasa mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu dan memberikan imbauan sebanyak tiga kali serta memberi waktu untuk membubarkan diri dengan tertib.

Mulia menegaskan bahwa tindakan pembubaran hanya dilakukan dengan penggunaan kekuatan kendali tangan kosong. Petugas hanya mengangkat, membawa, dan mendorong bila ada yang melawan. Sementara itu, terkait penindakan diamankan 26 orang karena menghalangi dan melakukan provokasi untuk melawan petugas. 26 orang yang diamankan dibawa ke Mapolda Jambi, dimintai keterangan, dan saat ini sudah dipulangkan kembali pada hari yang sama.

Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang ada dan percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum."

Sumber:

https://www.youtube.com/watch?v=7nMyYbJ3inA

https://jambi.tribunnews.com/2023/07/20/detik-detik-tangisan-ibu-ibu- desa-teluk-raya-meledak-saat-puluhan-warga-diangkut-ke-mapolda- jambi?page=4

https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/139507-viral-aksi-polisi- bubarkan-demo-di-pt-fpil-polda-jambi-warga-blokir-jalan-sampai-2- minggu?page=2

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6833382/demo-blokir- jalan-pt-fpil-sampai-2-minggu-26-warga-diamankan-polisi

Kesimpulan

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Postingan yang mengklaim polisi membubarkan ibu-ibu pengajian demi merebut tanah dan mendapat bayaran dari China. Faktanya video tersebut merupakan pembubaran aksi unjuk rasa di PT FPIL Muaro Jambi.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya