Liputan6.com, Jakarta- Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai. Fenomena ini semakin marak dengan banyaknya kasus penipuan yang mencatut nama instansi tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa masyarakat harus waspada karena penipu sering berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai. Mereka mengklaim bahwa barang yang dibeli secara online terhambat karena masalah dokumen atau bahkan dikenakan denda serta sanksi pidana karena dianggap ilegal.
Baca Juga
Menurut data dari contact center Bravo Bea Cukai 1500225, pada Oktober 2024, terdapat 539 pengaduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Jumlah ini meningkat 3,45% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencatat 521 pengaduan.
Advertisement
"Modus yang paling sering digunakan adalah penipuan melalui online shop, dengan 302 kasus dilaporkan. Meskipun mengalami penurunan 2,89% dibandingkan bulan sebelumnya dengan 311 kasus, modus ini tetap menjadi ancaman utama," kata Budi, Senin (25/11/2024).
Ciri khas penipuan ini adalah pelaku menghubungi korban menggunakan nomor pribadi, mengaku sebagai pejabat Bea Cukai, mengancam akan membawa kasus ke jalur hukum, dan meminta transfer uang ke rekening pribadi.
Untuk menghindari penipuan, Budi menegaskan bahwa petugas Bea Cukai tidak akan menghubungi penerima barang menggunakan nomor pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak impor juga tidak dilakukan melalui rekening pribadi, melainkan langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan kode billing resmi.
Budi menyarankan masyarakat untuk memeriksa barang kiriman secara mandiri melalui situs resmi Bea Cukai di www.beacukai.go.id/barangkiriman. Semua barang kiriman dari luar negeri yang diberitahukan secara legal ke Bea Cukai dapat dilacak melalui situs tersebut.
Jika ada yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai, masyarakat disarankan untuk mengunjungi kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi media sosial resmi Bea Cukai untuk verifikasi lebih lanjut.
Dengan kewaspadaan dan pengetahuan yang tepat, kita dapat menghindari jebakan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan memastikan keamanan dalam bertransaksi online.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement