Citizen6, Jakarta Para pengguna sosial media kembali dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan berbagai portal media yang menyatakan bahwa Pollycarpus Budihari Prijanto selaku terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hal tersebut pun langsung mendapat respons masyarakat di jejaring sosial. Seperti pantauan Citizen6 di linimasa Twitter, terlihat berbagai komentar kecewa maupun mempertanyakan hukum Indonesia pun diungkapkan onliner melalui ciapan di linimasa.
Advertisement
Pollycarpus bebas bersyarat? Bentar amet sih di penjaranya -_- ga kebayang itu keluarganya munir ngeliat dia bebas kaya gimana coba.
— Rinaldy Azka A (@azkabdillah) November 29, 2014
Pollycarpus bebas ? Gimana sih bebas bersyarat. Kemana hukum indonesia ?
— Lek (@Malik_mufc) November 29, 2014
polycarpus bebas. aduh, gatau deh tuh gimana nasib kasus munir
— Nadiya (@nadiyaaayu) November 30, 2014
Bahkan sejak Jumat, 28 November 2014 hingga hari ini perbincangan tersebut masih membanjiri linimasa. Pasalnya para onliner merasa keputusan pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus tidak sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya selama 14 tahun.
Pollycarpus bebas setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa tahanan. Bebas bersyarat men, enak bener yakk.
— Bang Mike (@mikesihombing13) November 28, 2014
Pollycarpus hendak di hukum mati dianggap melanggar HAM. Dia bebas brsyarat, aktivis HAM ngoceh. Lalu hrs gimana?
— Fathoni (@patoni89) December 1, 2014
Pollycarpus resmi menghirup udara bebas sejak Jumat, 28 November 2014 dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Dia dianggap telah menjalani 2/3 masa tahanannya dari vonis 14 tahun yang dijatujkan Mahkamah Agung.