Tongtoll, Uniknya Tongkat Ini Mempermudah Kamu Bayar Tol

Banyak pengemudi mobil kesulitan menempelkan kartu e-toll ke mesin tapping pembayaran tol. Kini ada tongkat unik tongtoll.

oleh Angga Utomo diperbarui 13 Sep 2017, 09:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 09:00 WIB
Photo by Yourtollstick
Photo by Yourtollstick

Liputan6.com, Jakarta - Buat kamu pengguna kendaraan roda empat, khususnya pengguna jalan tol, bersiaplah menyambut 31 Oktober 2017. Pada tanggal tersebut, pemerintah akan memberlakukan pembayaran jalan tol menggunakan kartu e-toll atau e-money.

Semua gerbang tol tidak akan lagi melayani transaksi tunai. Keputusan yang telah disosialisasikan PT Jasa Marga ini mewajibkan pengguna jalan tol wajib memiliki kartu e-toll yang merupakan uang elektronik untuk melakukan pembayaran di pintu-pintu tol.

Keputusan tersebut bertujuan agar proses pembayaran di gardu tol berjalan lebih cepat dan praktis. Namun, ternyata transaksi yang dianggap paling efektif ini masih memiliki satu hal yang menjadi masalah. Banyak pengemudi mobil yang masih kesulitan untuk menempelkan kartunya ke mesin tapping pembayaran tol.

Mulai dari kartu yang terselip, hingga tangan pengemudi yang tidak sampai ke mesin tapping. Hal ini justru memperlambat proses pembayaran dan menyebabkan antrean yang panjang.

Untuk mengatasi masalah itu, kamu dapat menggunakan tongkat unik untuk memudahkan tapping, yaitu tongkat e-toll atau tongtoll. Mirip seperti inovasi tongkat narsis atau tongsis dan tongkat garuk yang telah ditemukan di tahun-tahun sebelumnya, tongkat e-toll kini menjadi pilihan tepat bagi para pengguna jalan tol.

Jika kamu salah satu pengguna jalan tol, jangan lupa siapkan tongtoll alias tongkat e-toll sebelum 31 Oktober 2017.

Penulis :

Alca Octaviani
Universitas Multimedia Nusantara

Jadilah bagian dari Komunitas Campus CJ Liputan6.com dengan berbagi informasi & berita terkini melalui e-mail: campuscj6@gmail.com serta follow official Instagram @campuscj6 untuk update informasi kegiatan-kegiatan offline kami.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya