Mau Mengemudi di Luar Negeri? Simak Cara Mudah Bikin SIM Internasional

Ke luar negeri dan ingin nyetir? Simak syarat, cara bikin SIM Internasional di Indonesia, baik online maupun offline, plus biaya dan hal penting lainnya!

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 07 Apr 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2025, 16:00 WIB
Yuk Bikin SIM, Ujian Praktiknya Baru Dan Lebih Mudah
Lintasan ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor di Kabupaten Indramayu, Senin (7/8/2023)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Berencana liburan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana? Pastikan Anda sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) adalah dokumen penting yang dibutuhkan un tuk mengemudi secara legal di banyak negara.

Di Indonesia, Korlantas Polri menerbitkan SIM Internasional yang berlaku di sekitar 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina tahun 1968. Proses pembuatannya cukup mudah, baik secara online maupun offline.

Sebelum mengajukan permohonan SIM Internasional, pastikan Anda telah memenuhi beberapa syarat penting berikut:

  • SIM Nasional yang Valid: Memiliki SIM Indonesia yang masih berlaku dan tidak dalam masa penangguhan.
  • Usia Minimal 17 Tahun: Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
  • Paspor yang Valid: Paspor yang masih berlaku diperlukan sebagai identitas di luar negeri.
  • Foto Identitas: Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, sesuai persyaratan (misalnya, tampak dua kancing kemeja, tanpa kacamata atau softlens).
  • Dokumen Pendukung: Scan/foto KTP, SIM A (jika ada), dan tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam. WNA juga perlu melampirkan KITAP.

Dikutip dari berbagai sumber, biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp 250.000, sedangkan perpanjangan Rp 225.000. Biaya pengiriman bervariasi tergantung jasa pengiriman dan jarak tempuh.

Layanan online umumnya tersedia Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB. SIM Internasional Indonesia versi Vienna 1968 berlaku di sekitar 92 negara. Pastikan negara tujuan Anda termasuk dalam daftar tersebut.

 

 

Cara Membuat SIM Internasional: Online dan Offline

Anda dapat membuat SIM Internasional melalui dua cara:

Cara Membuat SIM Internasional Secara Online

  1. Kunjungi situs resmi Korlantas Polri: siminternasional.korlantas.polri.go.id
  2. Daftar dan isi formulir registrasi online dengan lengkap dan akurat.
  3. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan (pas foto, scan KTP, SIM, paspor, dan tanda tangan).
  4. Pilih metode pengiriman (pengambilan sendiri, diwakili, GoSend, atau Pos Indonesia).
  5. Lakukan pembayaran (Rp 250.000 untuk pembuatan baru, Rp 225.000 untuk perpanjangan, ditambah biaya pengiriman).
  6. Setelah pembayaran, Anda akan menerima nomor registrasi via email. SIM Internasional akan dikirim atau dapat diambil dalam satu hari kerja.

Cara Membuat SIM Internasional Secara Offline

  1. Kunjungi kantor Korlantas Polri yang menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional (misalnya, di Jakarta: Jalan MT Haryono No.37-38, Cikoko, Pancoran).
  2. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Ikuti arahan petugas untuk menyelesaikan proses pengajuan.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya