Pertumbuhan Cepat Kripto Memiliki Risiko Stabilitas Keuangan

Meskipun menjadi magnet bagi banyak pihak untuk masuk, pertumbuhan kripto yang pesat juga memiliki risiko.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 24 Feb 2022, 19:22 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 19:22 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Enrico Hariantoro menyebut transaksi yang melibatkan aset kripto menarik banyak pihak untuk terlibat dalam transaksi keuangan.

"Saat ini, transaksi yang melibatkan berbagai aset kripto menjadi magnet banyak pihak untuk terlibat masuk dalam transaksi keuangan," kata Enrico dalam Virtual Seminar LPPI, NFT-Antara Blockchain dan Cryptocurrency: Risk & Opportunity, Kamis (24/2/2022). 

Meskipun menjadi magnet bagi banyak pihak untuk masuk, pertumbuhan kripto yang pesat juga memiliki risiko.

Enrico menuturkan, pada minggu lalu, Financial Stability Board (FSB) mengatakan, perkembangan kripto yang cukup pesat berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan secara global. 

"Hal tersebut juga terkait dengan semakin tingginya keterhubungan aset kripto dengan sektor jasa keuangan. Di sisi lain, pasar yang tumbuh secara cepat belum terbukti dapat diikuti dengan pemahaman masyarakat soal aset tersebut," tutur Enrico.

Pertumbuhan kripto yang pesat menurut Enrico diharapkan juga diikuti dengan pemahaman mengenai manfaat, biaya, dan risiko dari aset tersebut. 

"Data kami menunjukkan literasi keuangan yang masih rendah, masih sekitar 38 persen," kata Enrico.

Dalam hal ini, semakin berkembangnya kripto di Indonesia, OJK telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto termasuk penempatan dana sehubungan unsur spekulasi dan volatilitas yang tinggi. 

Pelarangan tersebut dilakukan OJK karena kripto adalah sebuah komoditi yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan bukan merupakan produk jasa keuangan. 

 

Masyarakat Diimbau Hati-Hati terhadap Entitas Ilegal

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Selain itu, Enrico kembali menjelaskan dan memberikan klarifikasi soal pernyataan OJK mengenai bank yang dilarang memfasilitasi perdagangan kripto. 

"Bank tentunya bisa memfasilitasi transaksi pembayaran untuk perdagangan aset-aset kripto. Namun dilarang untuk memfasilitasi perdagangannya,” ujar Enrico. 

"Jadi saya perlu menggarisbawahi bahwa pandangan maupun kebijakan yang berlaku saat ini adalah kripto dinilai sebagai aset bukan currency, hingga sampai saat ini dilarang menjadi alat pembayaran, tetapi menjadi komoditas,” lanjutnya. 

Adapun Enrico mengingatkan, di sisi investor risiko yang timbul dari perdagangan kripto ini adalah kerugian jika berinvestasi di entitas-entitas ilegal. Maka dari itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap entitas-entitas ilegal. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya