Liputan6.com, Jakarta Hermes International menang dalam gugatan terhadap seniman digital Mason Rothschild. Juri di pengadilan Federal New York menyimpulkan MetaBirkins, koleksi NFT milik Rothschild bukan merupakan ekspresi artistik bebas dan melanggar merek dagang Birkin Hermes.
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (10/2/2023), akibat hal ini, Rothschild diperintahkan membayar ganti rugi sebesar USD 130 ribu atau setara Rp 1,9 miliar (asumsi kurs Rp 15.133 per dolar AS).
Baca Juga
Rothschild menjual 100 MetaBirkin NFT miliknya pada akhir 2021 dengan harga lebih dari USD 1 juta atau setara Rp 15,1 miliar. Gambar-gambar digital menggambarkan tas tangan mewah Birkin ikonik Hermes yang ditutupi bulu kartun berwarna-warni.
Advertisement
Kasus tersebut mewakili salah satu kasus profil tinggi pertama yang memeriksa bagaimana NFT harus dilihat melalui hukum kekayaan intelektual dan dapat menentukan kasus terkait NFT di masa mendatang.
Sembilan orang juri memutuskan NFT Rothschild lebih mirip dengan produk konsumen daripada seni dan bukan pidato yang dilindungi di bawah Amandemen Pertama.
Masalah utama yang diperdebatkan dalam kasus tersebut adalah apakah konsumen bingung tentang asal usul NFT, dengan undang-undang merek dagang yang melindungi merek dari peniru yang ingin memanfaatkan niat baik mereka.
Sementara Hermes belum menjual NFT-nya sendiri, para eksekutif mengatakan mereka sedang mengembangkan rencana untuk memasuki ruang tersebut, tetapi kasus MetaBirkins melemahkan dampaknya.
Rothschild mengatkan di Twitter untuk mengecam keputusan tersebut, menyebut Hermss "rumah mode mewah bernilai miliaran dolar yang mengatakan mereka peduli dengan seni dan artis tetapi merasa mereka memiliki hak untuk memilih apa itu seni dan siapa artis itu.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.