Timbal Balik Pemulangan Mary Jane, Indonesia Ingin Gembong Narkoba Gregor Johann Haas?

Mary Jane menghabiskan belasan tahun di bawah bayang-bayang hukuman mati, sebelum akhirnya dapat kembali ke negaranya.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 18 Des 2024, 18:50 WIB
Diterbitkan 18 Des 2024, 17:59 WIB
Sebelum Diterbangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Huni Sementara Lapas Pondok Bambu Jakarta
Pemindahan terpidana mati, Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu. (DEVI RAHMAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Perempuan Filipina yang menghabiskan hampir 15 tahun di penjara dengan ancaman hukuman mati di Indonesia dan hampir dieksekusi oleh regu tembak kini telah kembali ke tanah airnya.

Mary Jane Veloso, yang berusia 39 tahun, tiba di Bandara Manila pada Rabu (18/12/2024) pagi setelah kesepakatan repatriasi antara kedua negara yang menghilangkan ancaman eksekusi terhadapnya, mengingat Filipina telah lama menghapuskan hukuman mati.

Ibu dua anak ini ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah petugas menemukan bahwa koper yang dibawanya berisi 2,6 kilogram heroin.

Dia pulang tanpa borgol, didampingi petugas pemasyarakatan Filipina, dan berangkat dengan penerbangan komersial semalam.

Mary Jane dijaga ketat oleh keamanan saat tiba di bandara dan langsung dibawa ke fasilitas penjara wanita. Keluarganya dan puluhan pendukung yang meneriakkan slogan seperti "Ampuni Mary Jane" dan "Bebaskan Mary Jane" yang menunggu di luar terminal, gagal menyambut kedatangannya.

Kemudian, petugas penjara memberi izin bagi keluarga Mary Jane untuk bertemu dengannya. Dua anak laki-laki Mary Jane berlari menghampirinya dan memeluknya erat saat mereka bertemu di dalam kompleks penjara.

"Saya berharap presiden kami (Ferdinand Marcos) memberi saya pengampunan agar saya bisa kembali ke keluarga. Saya sudah 15 tahun dipenjara di Indonesia untuk sesuatu yang tidak saya lakukan," kata Mary Jane dengan emosional, yang secara teknis masih menjalani hukuman seumur hidup, kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan medis di penjara Manila seperti dilansir Al Jazeera.

Masih Jalani Hukuman Penjara

Sebelum Diterbangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Huni Sementara Lapas Pondok Bambu Jakarta
Mary Jane Veloso, 39 tahun, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. (DEVI RAHMAN/AFP)

Vonis dan hukuman mati terhadap ibu tunggal dua anak ini menuai protes besar di Filipina.

Dia pergi ke Indonesia setelah seorang perekrut, Maria Kristina Sergio, mengklaim bahwa ada pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga untuknya. Maria juga diduga memberikan koper tempat ditemukan narkoba tersebut.

Pada 2015, Indonesia memindahkan Mary Jane ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, di mana dia bersama delapan terpidana narkoba lainnya dijadwalkan untuk dieksekusi. Hal ini dilakukan meskipun ada penolakan dari negara asal mereka, seperti Australia, Brasil, Prancis, Ghana, dan Nigeria.

Indonesia akhirnya mengeksekusi para terpidana lainnya, namun Mary Jane diberi penangguhan eksekusi karena Maria telah ditangkap di Filipina dua hari sebelumnya. Maria dihadapkan pada tuduhan perdagangan manusia dan Mary Jane ditunjuk sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Mary Jane menjadi simbol bagi diaspora ekonomi Filipina yang berjumlah 10 juta orang, banyak di antaranya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri untuk melarikan diri dari kemiskinan di tanah air.

Marcos mengatakan bulan lalu bahwa kisah Mary Jane menggugah banyak hati di Filipina sebagai "seorang ibu yang terjebak dalam cengkraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalannya hidupnya".

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, Marcos berterima kasih kepada Indonesia karena menyerahkan Mary Jane, namun tidak menyinggung soal pengampunan atau keringanan hukuman.

Berdasarkan kesepakatan, hukuman seumur hidup Mary Jane kini menjadi tanggung jawab Filipina, termasuk wewenang untuk memberikan pengampunan, pengurangan hukuman, amnesti, dan langkah-langkah serupa.

"Pastinya, itu ada dalam pembahasan," kata Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez kepada wartawan pada Rabu.

Dia menambahkan bahwa permohonan pengampunan Mary Jane akan "dipelajari dengan serius".

"Mary Jane akan menjalani hukuman seumur hidup jika tidak diberikan pengampunan," sebut Vasquez.

Pemerintah Indonesia mengatakan akan menghormati keputusan yang diambil oleh Manila.

Menurut laporan Al Jazeera, kesepakatan terkait pemindahan Mary Jane mencakup ketentuan timbal balik. Jika Indonesia meminta bantuan serupa di masa depan, Filipina akan memenuhi permintaan tersebut.

Terdapat spekulasi media yang intens bahwa Indonesia akan meminta hak penahanan Gregor Johann Haas, seorang warga negara Australia yang ditahan di Filipina tahun ini atas tuduhan narkoba.

Dia diburu oleh pemerintah Indonesia terkait penyelundupan narkoba yang bisa dikenakan hukuman mati.Sejauh ini, belum ada konfirmasi atas spekulasi itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya