Mary Jane Filipina Kasus Apa? Ini Kronologi Lengkapnya

Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah lebih dari satu dekade. Simak kronologi lengkap perjalanannya dari vonis mati hingga pembebasan.

oleh Rizka Muallifa diperbarui 18 Des 2024, 10:41 WIB
Diterbitkan 18 Des 2024, 10:41 WIB
Wajah Bahagia Mary Jane Pulang ke Filipina
Wajah Bahagia Mary Jane Pulang ke Filipina

Liputan6.com, Jakarta Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina, menjadi perhatian dunia sejak terjerat kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Wanita ini dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Kisahnya berubah menjadi perjuangan panjang diplomasi dan hukum yang akhirnya membawanya pulang ke Filipina pada 18 Desember 2024.

Mengenakan kaos hitam sederhana, Mary Jane meninggalkan Lapas Pondok Bambu pada Selasa (17/12/2024) malam. Kepulangan ini menandai babak baru setelah lebih dari satu dekade menghadapi ketidakpastian hukum dan berbagai upaya untuk menyelamatkan nyawanya.

Kasus Mary Jane telah membuka mata dunia tentang perdagangan manusia yang melibatkan korban sebagai pelaku. Simak kronologi lengkap perjalanan kasusnya berikut ini.

Kronologi Awal Kasus Mary Jane Veloso

Sebelum Diterbangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Huni Sementara Lapas Pondok Bambu Jakarta
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. (DEVI RAHMAN/AFP)

Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan tuduhan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Ia mengaku tidak mengetahui isi koper yang dibawanya, tetapi pengadilan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati pada Oktober 2010.

Mengutip Liputan6.com, Pengadilan Negeri Sleman menilai bahwa Mary Jane melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukuman. Upaya hukum seperti banding dan kasasi hingga permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pun ditolak, memperkuat ancaman hukuman mati baginya.

Penundaan Eksekusi Mati di Menit Terakhir

Mary Jane dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015. Namun, permintaan Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, agar Mary Jane menjadi saksi dalam kasus perdagangan manusia di Filipina, membuat eksekusinya ditunda.

Pada hari eksekusi, Mary Jane sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Namun, atas pertimbangan kemanusiaan, Kejaksaan Agung Indonesia menunda eksekusi. Langkah ini memberi harapan baru bagi Mary Jane yang kemudian dianggap sebagai korban jaringan perdagangan manusia internasional.

Pembebasan Mary Jane: Diplomasi Panjang Dua Negara

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengikuti prosesi serah terima narapidana dengan pihak Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan perwakilan Kedutaan Besar Filipina.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengikuti prosesi serah terima narapidana dengan pihak Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan perwakilan Kedutaan Besar Filipina. (Foto: Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Pemerintah Filipina dan Indonesia memulai diplomasi panjang untuk menyelamatkan Mary Jane. Puncaknya, pada 6 Desember 2024, Menteri Hukum Indonesia Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez.

Kesepakatan tersebut memungkinkan Mary Jane menjalani hukuman di negaranya, tanpa membatalkan status hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kerja sama ini.

Mary Jane: Korban atau Pelaku?

Mary Jane mengaku bahwa dirinya hanyalah korban perdagangan manusia. Ia dijebak oleh Maria Kristina Sergio, perekrut yang kini telah divonis bersalah di Filipina. Sergio merekrut Mary Jane dengan janji pekerjaan, tetapi malah memberinya koper berisi heroin.

Kasus Mary Jane memperkuat kesadaran tentang perdagangan manusia di tingkat internasional. Dalam kesaksiannya, Mary Jane menyebut bahwa sebagai seorang ibu tunggal yang ingin memperbaiki ekonomi keluarganya, ia tidak menyangka akan menjadi korban kejahatan lintas negara.

1. Apa status hukum Mary Jane saat ini?

Mary Jane tetap berstatus terpidana kasus narkoba, tetapi kini ia menjalani hukumannya di Filipina sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina.

2. Mengapa Mary Jane dianggap sebagai korban?

Mary Jane diyakini sebagai korban perdagangan manusia karena direkrut secara ilegal dan dimanfaatkan sebagai kurir narkoba tanpa sepengetahuannya.

3. Bagaimana Filipina memperjuangkan Mary Jane?

Filipina menggunakan jalur diplomasi selama bertahun-tahun, termasuk meminta penundaan eksekusi mati agar Mary Jane bisa bersaksi melawan perekrutnya.

4. Apa dampak kasus Mary Jane terhadap hubungan Indonesia dan Filipina?

Kasus ini memperkuat kerja sama kedua negara dalam menangani perdagangan manusia dan narkoba, sekaligus menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya