Manajemen Ripple Pastikan Gugatan XRP Berdampak Minim pada Operasional Global

Pada Desember 2020, SEC mengajukan gugatan terhadap Ripple

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 16 Mar 2023, 17:34 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi gugatan.
Ilustrasi gugatan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Putusan pengadilan dalam gugatan yang diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (Securities and Exchange Commission/SEC) terhadap pemroses pembayaran Ripple Labs Inc. akan berdampak minimal pada ekspansi bisnis global perusahaan.

Direktur kebijakan wilayah APAC Ripple, Rahul Advani mengatakan, 90 persen bisnis Ripple berada di luar AS dengan porsi besar di kawasan Asia-Pasifik. Advani mengatakan perusahaan telah melihat pertumbuhan terbesar selama dua tahun terlibat dalam pertarungan hukum dengan SEC.

Advani mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Forkast pada bulan Januari, dia mengharapkan hakim membuat keputusan dalam kasus tersebut pada paruh pertama tahun ini.

Pada Desember 2020, SEC mengajukan gugatan terhadap Ripple, menuding penjualan XRP senilai USD 1,38 miliar, token crypto yang menggerakkan jaringan pembayaran dan pengiriman uang Ripple. Di mana transaksi itu disebut sebagai penawaran ilegal sekuritas yang tidak terdaftar.

Direktur pelaksana Ripple untuk Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika Utara, Brooks Entwistle mengatakan masa depan industri mata uang kripto di AS sendiri akan sangat dipengaruhi oleh keputusan dalam gugatan SEC lawan Ripple.

RIpple sendiri menjadi salah satu entitas yang terdampak dari kejatuhan Silicon Valley Bank. Pada Sabtu, 11 Maret 2023, CTO Ripple David Schwartz berjanji perusahaan pembayaran kripto akan segera mengeluarkan pernyataan tentang bagaimana keuangannya dipengaruhi oleh runtuhnya Silicon Valley Bank.

CEO Ripple, Brad Garlinghouse juga memposting pembaruan di Twitter pada Minggu malam dan mengungkapkan Ripple terpapar keruntuhan SVB.

“itu adalah mitra perbankan dan memiliki sebagian dari saldo kas kami,” kata Garlinghouse di Twitter.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya