Jelang Transisi ke OJK, Bappebti Awasi Lonjakan Investor Kripto

Bappebti menyoroti jumlah investor Kripto yang terus meroket pada kuartal pertama 2024 ini.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Mar 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik
Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyoroti jumlah investor Kripto yang terus meroket pada kuartal pertama 2024 ini. Di tengah meningkatnya antusias investor kripto dalam negeri, pelaku usaha didesak mengedukasi masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor kripto dalam negeri pada Januari 2024 telah mencapai 18.83 juta. Terus melonjak per Februari 2024 menjadi 19 juta investor.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyatakan, 2024 merupakan tahun yang krusial bagi industri kripto lantaran pada 2025 ada pengalihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk itu Bappebti mengimbau ekosistem yang ada di industri saat ini bisa berkolaborasi dengan baik dan terintegrasi satu sama lain. Sehingga diharapkan transisi ke OJK dapat berjalan dengan baik dan mendorong perlindungan menyeluruh bagi investor kripto dan iklim investasi berjalan semakin baik," ujarnya dalam pesan tertulis, ditulis Senin (25/3/2024).

Olvy mengungkapkan, industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat. Berangkat dari hal tersebut, pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi.

"Salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan, dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Sehingga Undang-Undang (UU) yang memayungi adalah UU Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)," terangnya.

Aturan Aset Kripto

Ia menambahkan, peraturan aset kripto lantas dituangkan dalam Permendag Nomor 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

"Selanjutnya, lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori. Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik," paparnya.

 

Dukungan Pengusaha

Ilustrasi kripto (Foto: Kanchanara/Unsplash)
Ilustrasi kripto (Foto: Kanchanara/Unsplash)

Dukungan kepada Bappebti turut disampaikan PINTU selaku pelaku usaha kripto. Pasalnya, banyak banyak negara yang belum memutuskan arah regulasi terkait industri kripto,

"Namun Bappebti hadir mendesain aturan dengan cakupan yang luas mulai dari perdagangan dan operasional hingga aturan perlindungan konsumen dan Anti-Money Laundering (AML). Terbukti investasi kripto dalam negeri mengalami peningkatan yang sangat pesat dan masih terbuka ruang untuk terus tumbuh," kata General Counsel PINTU, Dimas Utomo.

Dimas menyatakan kesiapan pihaknya menjadi mitra strategis pemerintah di tengah inovasi industri kripto yang terus bergerak sangat cepat. Ia menyebut pihaknya siap memberikan masukan terkait kemajuan industri, agar daya tarik terhadap kripto tidak menjadi bubble.

"Ke depan, antusiasme masyarakat pada kripto pasti akan terus meningkat signifikan. Untuk itu kami berharap para pedagang aset kripto bisa bekerja sama dengan Bappebti, agar ke depan tidak hanya produk spot trading yang saat ini telah digunakan oleh investor, melainkan produk derivatif bisa tersedia di Indonesia," tuturnya.

"Perkembangan produk derivatif ini kami harap dapat membuat persaingan antara global crypto player dengan pemain lokal bisa seimbang," pungkas Dimas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya