8 Hak Penyandang Disabilitas dalam RUU Kesehatan

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan, penyandang disabilitas memiliki delapan hak kesehatan yang perlu dipenuhi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 30 Mar 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 16:00 WIB
penyandang disabilitas
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan, penyandang disabilitas memiliki delapan hak kesehatan yang perlu dipenuhi. Foto (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan, penyandang disabilitas memiliki delapan hak yakni:

  • Hak informasi dan komunikasi dalam pelayanan kesehatan
  • Kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan
  • Penyandang disabilitas juga memiliki hal kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
  • Kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
  • Alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya
  • Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah
  • Pelindungan dari upaya percobaan medis
  • Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan.
  • Delapan hak ini disampaikan dalam temu dengar RUU Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) di Jakarta pada Rabu 29 Maret 2023.

Masuk dalam Lingkup Kelompok Rentan

Menurut Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg. Kartini Rustandi, M.Kes, penyandang disabilitas masuk dalam lingkup kelompok rentan. Pasalnya, penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan mendapat hambatan dalam mengakses layanan kesehatan.

Menurut Kartini, pemerintah sudah mengupayakan layanan inklusif bagi disabilitas.

“Di beberapa Puskesmas kita sudah ada pelayanan (disabilitas), di rumah sakit juga ada pelayanan, tapi tentu banyak lagi kegiatan lain,” tambahnya.

Meski begitu, masih ada berbagai hal yang perlu diperbaiki atau ditambahkan agar pelayanan kesehatan termasuk di tingkat primer seperti puskesmas menjadi semakin akses bagi penyandang disabilitas.

Faskes Perlu Sediakan Helpdesk

Contoh hal yang perlu diperhatikan guna membuka akses kesehatan yang lebih lebar bagi penyandang disabilitas adalah penyediaan helpdesk dan akses informasi running text di berbagai fasilitas kesehatan.

Hal ini disampaikan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Dian yang telah berkomunikasi dengan rekan-rekannya di organisasi penyandang disabilitas. Salah satunya dari Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI).

“Setelah saya sampaikan apa kebutuhan mereka terkait RUU Kesehatan ini, mereka menyampaikan bahwa sangat berharap ke depannya rumah sakit atau puskesmas dapat menyediakan helpdesk atau meja untuk meminta bantuan sehingga teman-teman tunanetra tidak perlu membawa pendamping setiap pergi ke rumah sakit.”

Petugas rumah sakit dapat membantu mengarahkan para pasien yang menyandang disabilitas netra untuk mengantar atau mencapai kebutuhan kesehatan. Petugas bisa juga membantu para penyandang tunanetra untuk mengisi formulir yang disediakan rumah sakit.

Penyediaan Running Text

Sedangkan, para penyandang Tuli menitip masukan terkait akses informasi di rumah sakit.

“Teman-teman Tuli menyampaikan, jika ada televisi (layar informasi) di area rumah sakit maka sebaiknya tetap dilengkapi dengan running teks terkait penjelasan layanan yang ada di rumah sakit,” kata Dian.

“Supaya teman-teman Tuli bisa melihat informasi, mereka memang tidak bisa mendengar tapi mereka bisa membaca,” kata Dian.

Jumlah Penyandang Disabilitas Tidak Sedikit

Kartini juga menyampaikan, penyandang disabilitas perlu mendapat perhatian dalam RUU Kesehatan mengingat kelompok ini merupakan bagian dari bangsa Indonesia.

“Kelihatannya kecil (jumlahnya), padahal penyandang disabilitas masih bagian dari bangsa ini.”

Kelompok penyandang disabilitas sendiri dibagi dalam lima jenis jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kelima jenis tersebut yakni:

  • Penyandang disabilitas fisik
  • Penyandang disabilitas intelektual
  • Penyandang disabilitas mental
  • Penyandang disabilitas sensorik seperti tunanetra dan Tuli
  • Penyandang disabilitas ganda atau multi.

“Dan kita tahu bahwa secara global 15 dari 100 orang di dunia adalah penyandang disabilitas. Mereka tentu punya hak yang sama, untuk itu kita akan memberikan berbagai upaya untuk pemenuhan hak mereka,” kata Kartini.

Lebih kurang, dua hingga empat dari 100 orang tersebut merupakan penyandang disabilitas berat

Ia juga membahas soal jumlah penyandang disabilitas anak. Menurut data yang ia sampaikan, ada 1,6 juta anak Indonesia yang merupakan penyandang disabilitas.

“1,6 juta ini anak, dia akan terus menjadi dewasa dan tentu dia memerlukan pelayanan-pelayanan kesehatan tertentu,” tambahnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya