Cara Daftar NPWP: Panduan Lengkap untuk Pribadi dan Badan Usaha

Pelajari cara daftar NPWP secara lengkap untuk pribadi maupun badan usaha. Simak persyaratan, prosedur online dan offline, serta manfaat memiliki NPWP.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Nov 2024, 10:20 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 10:20 WIB
cara daftar npwp
cara daftar npwp ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Baik individu maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu diwajibkan untuk memiliki NPWP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara daftar NPWP, persyaratan yang diperlukan, serta berbagai informasi penting terkait NPWP.

Pengertian dan Fungsi NPWP

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Beberapa fungsi utama NPWP antara lain:

  • Sebagai identitas wajib pajak
  • Sarana dalam administrasi perpajakan
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
  • Memudahkan pengawasan administrasi perpajakan
  • Keperluan dalam berbagai transaksi keuangan dan bisnis

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan berbagai aktivitas perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak. NPWP juga diperlukan untuk berbagai keperluan lain seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, mendirikan usaha, dan sebagainya.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Tidak semua orang atau badan usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP. Berikut ini adalah kriteria wajib pajak yang diwajibkan memiliki NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah:

  • Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta

2. Wajib Pajak Badan

Badan usaha yang wajib memiliki NPWP meliputi:

  • Badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
  • Bentuk usaha tetap (BUT)
  • Badan atau lembaga pemerintah

3. Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut Pajak

Pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak juga diwajibkan memiliki NPWP, seperti:

  • Bendahara pemerintah
  • Badan yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak

Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria di atas namun belum memiliki NPWP, diwajibkan untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP. Keterlambatan atau kelalaian dalam memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pendaftaran NPWP

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan pendaftaran NPWP berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Berikut ini adalah rincian persyaratan yang dibutuhkan:

Persyaratan NPWP Orang Pribadi

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP orang pribadi meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan domisili atau bukti alamat tempat tinggal terkini
  • Dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan bekerja, slip gaji, atau surat izin usaha (untuk wiraswasta)

Persyaratan NPWP Badan Usaha

Untuk pendaftaran NPWP badan usaha, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus
  • Fotokopi KTP pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Surat Izin Usaha atau dokumen izin usaha lainnya dari instansi yang berwenang
  • Dokumen lain yang menunjukkan kegiatan usaha (jika ada)

Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap sebelum melakukan pendaftaran NPWP. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses pendaftaran dan mempercepat penerbitan NPWP.

Cara Daftar NPWP Secara Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online untuk memudahkan wajib pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online:

1. Akses Situs Pendaftaran Online

Buka situs resmi pendaftaran NPWP online di alamat https://ereg.pajak.go.id menggunakan browser internet.

2. Buat Akun

Klik menu "Daftar" untuk membuat akun baru. Masukkan alamat email aktif dan isi captcha, lalu klik "Daftar". Anda akan menerima email verifikasi untuk aktivasi akun.

3. Aktivasi Akun

Buka email verifikasi dan klik tautan aktivasi yang diberikan. Setelah akun terverifikasi, login kembali ke situs pendaftaran.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Pilih menu "Pendaftaran NPWP" dan isi formulir pendaftaran dengan data lengkap dan akurat. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen identitas resmi.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Scan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya sesuai persyaratan.

6. Verifikasi Data

Periksa kembali semua data yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan informasi.

7. Kirim Permohonan

Setelah memastikan semua data benar, klik tombol "Kirim Permohonan" untuk mengirimkan pendaftaran NPWP.

8. Terima Bukti Pendaftaran

Anda akan menerima bukti pendaftaran berupa nomor dan tanggal pendaftaran. Simpan informasi ini sebagai referensi.

9. Proses Verifikasi

Petugas pajak akan memverifikasi data pendaftaran Anda. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

10. Terima NPWP

Jika pendaftaran disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email. Kartu NPWP dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dikirim ke alamat yang terdaftar.

Pendaftaran NPWP secara online menawarkan kenyamanan dan efisiensi bagi wajib pajak. Namun, pastikan untuk mengisi data dengan teliti dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses.

Cara Daftar NPWP Secara Offline

Selain pendaftaran online, wajib pajak juga dapat mendaftar NPWP secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP secara offline:

1. Kunjungi KPP Terdekat

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan domisili Anda. Untuk wajib pajak badan, kunjungi KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan usaha.

2. Ambil Formulir Pendaftaran

Minta formulir pendaftaran NPWP di loket pelayanan. Terdapat formulir berbeda untuk wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

3. Isi Formulir

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang diisi sesuai dengan dokumen identitas resmi.

4. Siapkan Dokumen Pendukung

Sertakan fotokopi dokumen pendukung sesuai persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.

5. Serahkan Berkas

Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung ke petugas loket pelayanan.

6. Verifikasi Data

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang Anda berikan.

7. Terima Bukti Pendaftaran

Jika berkas dinyatakan lengkap, Anda akan menerima bukti pendaftaran NPWP.

8. Proses Penerbitan NPWP

KPP akan memproses pendaftaran NPWP Anda. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

9. Pengambilan Kartu NPWP

Setelah NPWP diterbitkan, Anda dapat mengambil kartu NPWP di KPP tempat pendaftaran.

Meskipun memerlukan kunjungan langsung ke KPP, pendaftaran NPWP secara offline memiliki keuntungan berupa bimbingan langsung dari petugas pajak. Hal ini dapat membantu wajib pajak yang kurang familiar dengan prosedur pendaftaran atau memiliki pertanyaan spesifik.

Jangka Waktu Penerbitan NPWP

Setelah melakukan pendaftaran NPWP, baik secara online maupun offline, wajib pajak tentu ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga NPWP diterbitkan. Berikut adalah informasi mengenai jangka waktu penerbitan NPWP:

Pendaftaran Online

Untuk pendaftaran NPWP secara online, proses verifikasi dan penerbitan NPWP biasanya memakan waktu:

  • 1-3 hari kerja untuk wajib pajak orang pribadi
  • 3-5 hari kerja untuk wajib pajak badan

Pendaftaran Offline

Bagi wajib pajak yang mendaftar langsung di KPP, jangka waktu penerbitan NPWP umumnya adalah:

  • 1 hari kerja untuk wajib pajak orang pribadi (jika berkas lengkap)
  • 2-3 hari kerja untuk wajib pajak badan

Perlu diingat bahwa jangka waktu ini bersifat estimasi dan dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti:

  • Kelengkapan dan keakuratan data yang disampaikan
  • Beban kerja KPP terkait
  • Kebutuhan verifikasi tambahan (jika diperlukan)

Jika dalam jangka waktu tersebut NPWP belum diterbitkan, wajib pajak dapat menghubungi KPP terkait atau mengecek status pendaftaran melalui layanan online DJP.

Manfaat Memiliki NPWP

Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari kepemilikan NPWP:

1. Kemudahan Administrasi Perpajakan

NPWP memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti membayar pajak, melaporkan SPT, dan mengajukan keberatan atau banding.

2. Akses Layanan Perbankan

NPWP diperlukan untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau melakukan transaksi keuangan tertentu.

3. Legalitas Usaha

Bagi pelaku usaha, NPWP menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha dan mengikuti tender proyek pemerintah.

4. Tarif Pajak Lebih Rendah

Wajib pajak yang memiliki NPWP dapat menikmati tarif pemotongan pajak yang lebih rendah untuk transaksi tertentu.

5. Kemudahan Pengurusan Dokumen

NPWP memudahkan pengurusan berbagai dokumen seperti paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan sertifikat tanah.

6. Menghindari Sanksi Perpajakan

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat menghindari sanksi administrasi yang dikenakan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

7. Kontribusi Pembangunan Negara

Memiliki NPWP berarti turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang teratur dan terukur.

Dengan berbagai manfaat tersebut, memiliki NPWP bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan kemudahan dan keuntungan bagi wajib pajak dalam berbagai aspek kehidupan dan bisnis.

Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, terdapat sanksi yang dapat dikenakan. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin dihadapi:

1. Sanksi Administrasi

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

2. Pemotongan Pajak Lebih Tinggi

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih tinggi, biasanya 20% lebih tinggi dari tarif normal.

3. Sanksi Pidana

Dalam kasus tertentu, tidak memiliki NPWP dapat dianggap sebagai tindak pidana di bidang perpajakan, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

4. Hambatan Dalam Bisnis

Tidak memiliki NPWP dapat menghambat berbagai aktivitas bisnis seperti mengikuti tender, mendapatkan izin usaha, atau melakukan transaksi keuangan tertentu.

5. Kesulitan Akses Layanan

Tanpa NPWP, wajib pajak mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan seperti kredit perbankan atau pengurusan dokumen penting.

Mengingat besarnya risiko dan kerugian yang dapat ditimbulkan, sangat penting bagi wajib pajak yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP.

Perubahan dan Penghapusan NPWP

Selain pendaftaran, wajib pajak juga perlu memahami prosedur perubahan dan penghapusan NPWP. Berikut adalah informasi mengenai kedua hal tersebut:

Perubahan Data NPWP

Perubahan data NPWP diperlukan jika terjadi perubahan informasi wajib pajak, seperti:

  • Perubahan nama
  • Perubahan alamat
  • Perubahan status usaha
  • Perubahan jenis usaha

Untuk melakukan perubahan data NPWP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi formulir perubahan data wajib pajak
  2. Melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data
  3. Menyerahkan formulir dan dokumen ke KPP terdaftar atau mengunggahnya melalui layanan online DJP

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain:

  • Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Wanita kawin yang sebelumnya memiliki NPWP sendiri, kemudian menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta
  • Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi
  • Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi
  • Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

Prosedur penghapusan NPWP meliputi:

  1. Mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP terdaftar
  2. Melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan penghapusan
  3. Menunggu proses verifikasi dari KPP
  4. Menerima Surat Keputusan Penghapusan NPWP jika permohonan disetujui

Penting untuk diingat bahwa penghapusan NPWP tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan. Wajib pajak tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan sebelum NPWP dihapus.

Kesimpulan

Memahami cara daftar NPWP dan berbagai aspek terkait NPWP sangatlah penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP bukan hanya sekadar nomor identitas, tetapi merupakan kunci dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Dengan adanya opsi pendaftaran online dan offline, wajib pajak dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penting untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir pendaftaran dengan teliti untuk memastikan proses yang lancar.

Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat, mulai dari kemudahan administrasi perpajakan hingga akses ke berbagai layanan keuangan dan bisnis. Di sisi lain, tidak memiliki NPWP dapat mengakibatkan berbagai sanksi dan hambatan.

Sebagai warga negara yang baik, memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar merupakan bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan negara. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ada, kita dapat bersama-sama membangun sistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung kemajuan Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya