Liputan6.com, Depok - Jajaran Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus pengerusakan dan pembakaran mobil polisi saat menangkap Ketua Ormas berinisial TS di samping TPU Pondok Ranggon tepatnya di depan Jalan Dahlan, Cimanggis, Depok pada Jumat (18/4/2025) lalu. Dalam kasus pembakaran mobil polisi ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras membenarkan telah menangkap tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi. Kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
“Proses hukum sementara berjalan, secara detail nanti akan kami sampaikan, karena ini juga mendapat backup langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul, Minggu (20/4/2025).
Advertisement
Selain Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembakaran mobil polisi ini juga turut didukung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penangkapan tersangka dilakukan sesuai perintah Kapolri yakni menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.
“Kami dapat support dari beliau-beliau, dari Kompolnas, selaras dengan apa yang disampaikan beliau-beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas manapun, semua sama di mata hukum,” ucap Kapolres Depok.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menuturkan, pengerusakan dan pembakaran mobil polisi tersebut berawal dari penangkapan seorang ketua ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Adapun seseorang tersebut pada kami, terdapat 2 laporan polisi, yang pertama terkait tindak pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kedua terkait undang-undang darurat senjata api,” ujar Bambang, Jumat (18/4/2025).
Kronologi Penangkapan Ketua Ormas
Sebelum dilakukan penangkapan, Polres Metro Depok telah dua kali memanggil tersangka namun tidak dipenuhi. Atas hal tersebut, Polres Metro Depok mendapatkan surat perintah membawa tersangka ke Mako Polres Metro Depok.
“Ada 14 personel mendatangi lokasi untuk mencari seseorang tersebut, dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan,” jelas Bambang.
Saat penangkapan, Polres Metro Depok mendapatkan perlawanan dari tersangka dan sempat terjadi pergumulan cukup sengit. Pergumulan tersebut menimbulkan suara keributan cukup besar sehingga diketahui lingkungan sekitar.
“Lingkungan sekitar yang mengetahui, melakukan penyerangan terhadap personel kami,” terang Bambang.
Meskipun begitu, lanjut Bambang, Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka dan dibawa menggunakan satu unit mobil ke Polres Metro Depok. Pada saat penangkapan, Polres Metro Depok membawa empat mobil ke lokasi.
"Ketika seseorang ini naik mobil, kendaraan jalan, seluruh rombongan mobil ini dikejar oleh warga setempat. Ada yang dengan sepeda motor, hingga akhirnya mencapai pintu Kampung Baru yang ada portalnya,” kata Bambang.
Advertisement
Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar Massa
Bambang mengungkapkan, mobil pertama sempat di portal namun anggota Polres Metro Depok berusaha maksimal keluar dan sampai di Polres Metro Depok. Namun tiga mobil lainnya tertahan di lokasi.
“Tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Ranggon,” ungkap Bambang.
Saat disinggung saat terjadi kericuhan terdapat anggota polisi yang terluka atau tidak, Bambang tidak mendapati anggota polisi yang mengalami luka serius. Namun Bambang tidak mengetahui warga setempat mengalami luka atau tidak saat kejadian penangkapan.
“Ketua Ormas (yang ditangkap) daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar, mungkin ya ini prediksi saya,” tutur Bambang.
