Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan umum (pemilu) merupakan perwujudan demokrasi yang penting di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai komponen dan badan penyelenggara yang berperan penting, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Meski keduanya memiliki peran yang saling terkait, namun terdapat perbedaan signifikan antara PPS dan KPPS yang perlu dipahami.
Pengertian PPS dan KPPS
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. PPS beranggotakan 3 orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.
Sementara itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS beranggotakan 7 orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.
Meski namanya mirip, kedua badan adhoc ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dalam penyelenggaraan pemilu. PPS berperan lebih luas di tingkat kelurahan/desa, sementara KPPS berfokus pada pelaksanaan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Advertisement
Tugas dan Wewenang PPS
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas dan wewenang yang cukup luas dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Berikut adalah rincian tugas dan wewenang PPS:
Tugas PPS:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap
- Membentuk KPPS
- Mengumumkan daftar pemilih
- Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
- Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa
Wewenang PPS:
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
PPS memiliki peran krusial dalam memastikan akurasi data pemilih dan kelancaran tahapan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Mereka bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan berbagai aspek persiapan pemilu, termasuk pembentukan KPPS yang akan bertugas di TPS.
Tugas dan Wewenang KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas dan wewenang yang lebih spesifik, berfokus pada pelaksanaan teknis pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah rincian tugas dan wewenang KPPS:
Tugas KPPS:
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Wewenang KPPS:
- Mengatur proses pemungutan suara di TPS
- Memastikan kelancaran, ketertiban, dan keamanan di TPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
KPPS berperan sangat penting dalam memastikan integritas proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat paling dasar. Mereka bertanggung jawab langsung dalam interaksi dengan pemilih dan memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik.
Advertisement
Perbedaan Utama antara PPS dan KPPS
Meski sama-sama merupakan badan adhoc dalam penyelenggaraan pemilu, PPS dan KPPS memiliki beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami:
1. Tingkat Operasional
PPS beroperasi di tingkat kelurahan/desa, sementara KPPS beroperasi di tingkat TPS. Ini berarti PPS memiliki cakupan wilayah yang lebih luas dibandingkan KPPS.
2. Jumlah Anggota
PPS beranggotakan 3 orang, sedangkan KPPS beranggotakan 7 orang. Perbedaan jumlah ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.
3. Masa Kerja
PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara. Sementara itu, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah hari pemungutan suara.
4. Fokus Tugas
PPS memiliki tugas yang lebih luas, meliputi persiapan dan koordinasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa. KPPS berfokus pada pelaksanaan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
5. Hierarki
PPS berada di bawah koordinasi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota. KPPS dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada PPS.
Proses Pembentukan PPS dan KPPS
Proses pembentukan PPS dan KPPS memiliki beberapa tahapan yang harus dilewati untuk memastikan terpilihnya anggota yang kompeten dan berintegritas. Berikut adalah rincian proses pembentukan kedua badan adhoc ini:
Pembentukan PPS:
- KPU Kabupaten/Kota membentuk tim seleksi untuk merekrut anggota PPS
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran dan seleksi administrasi calon anggota PPS
- Tes tertulis dan wawancara untuk calon anggota PPS
- Pengumuman hasil seleksi dan masa sanggah
- Penetapan anggota PPS oleh KPU Kabupaten/Kota
Pembentukan KPPS:
- PPS mengumumkan pendaftaran calon anggota KPPS
- Pendaftaran dan seleksi administrasi calon anggota KPPS
- Wawancara dan/atau tes tertulis (jika diperlukan) untuk calon anggota KPPS
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- Penetapan anggota KPPS oleh PPS
Proses pembentukan ini dirancang untuk memastikan bahwa anggota PPS dan KPPS yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan netralitas yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas krusial mereka dalam penyelenggaraan pemilu.
Advertisement
Syarat Menjadi Anggota PPS dan KPPS
Untuk menjadi anggota PPS atau KPPS, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi:
Syarat Menjadi Anggota PPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Berdomisili di wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
Syarat Menjadi Anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
Syarat-syarat ini ditetapkan untuk memastikan bahwa anggota PPS dan KPPS memiliki kualifikasi yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas penting mereka dalam penyelenggaraan pemilu. Integritas, netralitas, dan kompetensi menjadi faktor kunci dalam pemilihan anggota kedua badan adhoc ini.
Tantangan dan Permasalahan PPS dan KPPS
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, PPS dan KPPS seringkali menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Beberapa di antaranya adalah:
1. Keterbatasan Waktu dan Sumber Daya
PPS dan KPPS harus menyelesaikan tugas-tugas krusial dalam waktu yang relatif singkat dan dengan sumber daya yang terbatas. Ini dapat menyebabkan tekanan kerja yang tinggi dan risiko kesalahan.
2. Kompleksitas Aturan dan Prosedur
Peraturan dan prosedur pemilu yang kompleks dapat menyulitkan anggota PPS dan KPPS dalam menjalankan tugasnya. Perubahan aturan yang sering terjadi juga menambah beban kerja mereka.
3. Tekanan dan Intimidasi
Anggota PPS dan KPPS terkadang menghadapi tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Ini dapat mengganggu netralitas dan objektivitas mereka dalam menjalankan tugas.
4. Risiko Kesehatan dan Keselamatan
Terutama dalam situasi pandemi atau bencana alam, anggota PPS dan KPPS menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
5. Kurangnya Pemahaman Masyarakat
Masih banyak masyarakat yang kurang memahami peran dan tugas PPS dan KPPS, yang dapat menyebabkan kesalahpahaman atau konflik.
6. Keterbatasan Pelatihan
Waktu pelatihan yang terbatas dapat menyebabkan anggota PPS dan KPPS kurang siap dalam menghadapi situasi-situasi sulit di lapangan.
Menghadapi tantangan-tantangan ini, diperlukan dukungan yang lebih besar dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, KPU, dan masyarakat, untuk memastikan PPS dan KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga integritas proses pemilu.
Advertisement
Peran Penting PPS dan KPPS dalam Menjaga Integritas Pemilu
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, PPS dan KPPS memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga integritas pemilu. Berikut adalah beberapa aspek kunci dari peran mereka:
1. Menjamin Akurasi Data Pemilih
PPS berperan crucial dalam memastikan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih, yang sangat penting untuk memastikan hak pilih setiap warga negara terjamin.
2. Memastikan Kelancaran Proses Pemungutan Suara
KPPS bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Mereka memastikan bahwa proses berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
3. Menjaga Netralitas dan Objektivitas
Baik PPS maupun KPPS dituntut untuk menjaga netralitas dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya. Ini sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
4. Menangani Permasalahan di Lapangan
PPS dan KPPS harus siap menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin timbul selama proses pemilu, mulai dari kesalahan administratif hingga potensi konflik di TPS.
5. Melakukan Sosialisasi dan Edukasi
PPS berperan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang proses pemilu, yang penting untuk meningkatkan partisipasi dan pemahaman pemilih.
6. Menjamin Transparansi Hasil Pemilu
KPPS bertanggung jawab dalam penghitungan suara di TPS dan mengumumkan hasilnya secara terbuka. Ini merupakan langkah penting dalam menjamin transparansi hasil pemilu.
Peran PPS dan KPPS sangat krusial dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik di tingkat paling dasar. Integritas dan dedikasi mereka menjadi kunci dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Kesimpulan
Pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara PPS dan KPPS sangat penting dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Meskipun keduanya merupakan badan adhoc yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemilu, PPS dan KPPS memiliki peran, tugas, dan wewenang yang berbeda namun saling melengkapi.
PPS berperan lebih luas di tingkat kelurahan/desa, bertanggung jawab dalam persiapan dan koordinasi penyelenggaraan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih dan pembentukan KPPS. Sementara itu, KPPS berfokus pada pelaksanaan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS, menjadi ujung tombak dalam interaksi langsung dengan pemilih.
Kedua badan ini menghadapi tantangan yang tidak ringan dalam menjalankan tugasnya, mulai dari keterbatasan waktu dan sumber daya hingga tekanan dan risiko di lapangan. Namun, peran mereka sangat krusial dalam menjaga integritas proses pemilu dan mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia.
Â
Advertisement