Liputan6.com, Jakarta Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. NPWP tidak hanya diperlukan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan administratif seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai usaha. Dengan perkembangan teknologi, proses pembuatan NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax Administration System (Coretax) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2025.
Pengertian dan Fungsi NPWP
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang memastikan data perpajakan seseorang tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Beberapa fungsi utama NPWP meliputi:
- Sebagai identitas wajib pajak dalam urusan perpajakan
- Mempermudah proses administrasi perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan pajak
- Memungkinkan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan
- Sebagai persyaratan dalam berbagai transaksi keuangan dan administratif
- Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengawasi penerimaan pajak
Advertisement
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, beberapa pihak yang wajib memiliki NPWP antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak
- Warga Negara Asing yang bekerja atau memiliki usaha di Indonesia
- Badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia
- Bendahara pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan atau jasa
Secara umum, seseorang diwajibkan memiliki NPWP jika telah berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah atau memiliki usaha yang menghasilkan pendapatan.
Persyaratan Membuat NPWP Online
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen dan informasi berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Alamat email aktif
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi
- Foto diri terbaru (untuk verifikasi identitas)
- Informasi pekerjaan atau usaha (jika ada)
- Dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan kerja atau izin usaha (jika diperlukan)
Pastikan semua dokumen tersebut telah dipersiapkan dalam format digital (scan atau foto) dengan kualitas yang jelas agar mudah diunggah ke sistem Coretax saat diperlukan.
Advertisement
Langkah-Langkah Membuat NPWP Online Melalui Coretax
Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat NPWP secara online menggunakan sistem Coretax:
-
Akses Situs Coretax
Buka browser dan kunjungi laman resmi Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan Anda menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
-
Pilih Opsi Pendaftaran Baru
Pada halaman utama, cari dan klik tombol "Daftar di sini" atau "New Registration" untuk memulai proses pendaftaran NPWP baru.
-
Pilih Jenis Wajib Pajak
Sistem akan menampilkan beberapa pilihan jenis wajib pajak. Untuk pendaftaran NPWP pribadi, pilih opsi "Perorangan" atau "Individual".
-
Konfirmasi Kepemilikan NIK
Anda akan ditanya apakah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih "Ya" jika Anda memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
-
Pilih Jenis Registrasi
Terdapat dua pilihan: "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika Anda hanya ingin membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
-
Isi Data Pribadi
Masukkan informasi pribadi Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, termasuk:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga
Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi.
-
Verifikasi Kontak
Masukkan alamat email dan nomor telepon seluler yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) ke nomor yang Anda daftarkan untuk proses verifikasi.
-
Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan file digital dari dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan foto diri. Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan sistem.
-
Isi Informasi Pekerjaan atau Usaha
Jika Anda bekerja atau memiliki usaha, masukkan informasi terkait pekerjaan atau usaha Anda, termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) jika relevan.
-
Lengkapi Alamat
Isi alamat domisili Anda saat ini. Jika berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, Anda mungkin perlu menyertakan surat keterangan domisili.
-
Verifikasi Identitas
Ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi identitas, yang mungkin melibatkan pengambilan foto secara langsung atau pengunggahan foto diri yang akan dicocokkan dengan data di Dukcapil.
-
Periksa dan Konfirmasi Data
Teliti kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau typo sebelum melanjutkan.
-
Kirim Pengajuan
Setelah yakin semua data sudah benar, centang kotak pernyataan kepatuhan dan klik tombol "Kirim Pengajuan" atau "Submit Application".
-
Tunggu Proses Verifikasi
Sistem Coretax akan memproses pengajuan Anda. Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi, namun biasanya tidak lebih dari beberapa hari kerja.
-
Terima NPWP
Jika pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email. NPWP Anda akan dikirimkan dalam format digital dan dapat diakses melalui akun Coretax Anda.
Tips Agar Pendaftaran NPWP Online Berjalan Lancar
Untuk memastikan proses pendaftaran NPWP online Anda berjalan lancar, perhatikan tips-tips berikut:
- Pastikan koneksi internet Anda stabil selama proses pendaftaran
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan dalam format digital sebelum memulai proses
- Isi semua informasi dengan teliti dan pastikan sesuai dengan dokumen resmi
- Gunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif dan sering Anda cek
- Jika mengalami kesulitan, manfaatkan fitur bantuan atau FAQ yang tersedia di situs Coretax
- Simpan semua bukti pendaftaran dan nomor referensi yang diberikan sistem
- Jika ada permintaan dokumen tambahan, segera tanggapi untuk menghindari penundaan proses
Advertisement
Manfaat Memiliki NPWP
Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak, di antaranya:
- Kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan administratif
- Akses ke layanan perbankan dan keuangan yang lebih luas
- Potensi mendapatkan fasilitas kredit dengan lebih mudah
- Memenuhi persyaratan untuk berbagai keperluan bisnis dan profesional
- Menghindari pemotongan pajak yang lebih tinggi bagi yang tidak memiliki NPWP
- Kemudahan dalam melaporkan dan membayar pajak
- Berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang teratur
Kewajiban Setelah Memiliki NPWP
Setelah memperoleh NPWP, wajib pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melaporkan SPT Tahunan secara rutin
- Membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku
- Melaporkan perubahan data diri atau usaha kepada kantor pajak
- Menjaga kerahasiaan NPWP dan tidak menyalahgunakannya
- Memelihara pembukuan atau pencatatan untuk keperluan perpajakan
- Memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pajak jika diminta
Advertisement
Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan
Meskipun proses pendaftaran NPWP pribadi dan badan memiliki beberapa kesamaan, terdapat perbedaan penting yang perlu diperhatikan:
Aspek | NPWP Pribadi | NPWP Badan |
---|---|---|
Pemilik | Individu/perorangan | Badan usaha/organisasi |
Dokumen Utama | KTP, KK | Akta pendirian, SIUP |
Masa Berlaku | Seumur hidup | Selama badan usaha beroperasi |
Pelaporan Pajak | SPT Tahunan Orang Pribadi | SPT Tahunan Badan |
Tarif Pajak | Progresif berdasarkan penghasilan | Flat atau berdasarkan omzet |
Pertanyaan Seputar Pembuatan NPWP Online
1. Berapa lama proses pembuatan NPWP online?
Proses pembuatan NPWP online biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja sejak pengajuan diterima dan diverifikasi oleh sistem Coretax.
2. Apakah saya perlu datang ke kantor pajak setelah mendaftar online?
Pada umumnya, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak jika pendaftaran online berhasil. Namun, dalam beberapa kasus, petugas pajak mungkin meminta Anda untuk melakukan verifikasi tatap muka.
3. Bagaimana jika saya lupa password akun Coretax?
Anda dapat menggunakan fitur "Lupa Password" di halaman login Coretax. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mereset password Anda.
4. Apakah NPWP bisa dibuat untuk anak di bawah umur?
Pada prinsipnya, NPWP diberikan kepada individu yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Anak di bawah umur umumnya belum memenuhi kriteria tersebut, kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti memiliki penghasilan di atas PTKP.
5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi perubahan data setelah memiliki NPWP?
Jika ada perubahan data seperti alamat atau status pernikahan, Anda wajib melaporkannya melalui sistem Coretax atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Advertisement
Kesimpulan
Pembuatan NPWP secara online melalui sistem Coretax merupakan langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Proses ini tidak hanya mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan akurasi data perpajakan secara keseluruhan. Dengan mengikuti panduan yang telah diuraikan di atas, Anda dapat dengan mudah membuat NPWP online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung. Penting untuk diingat bahwa memiliki NPWP bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur dan transparan.
Setelah berhasil membuat NPWP, pastikan untuk selalu memperbarui informasi Anda dan memenuhi kewajiban perpajakan secara teratur. Dengan demikian, Anda tidak hanya mematuhi hukum yang berlaku, tetapi juga berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan pembangunan nasional. Jika mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan bantuan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.
