2 WNI Ditangkap Polisi Malaysia Terkait Sindikat Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Seks

Sebuah sindikat perdagangan manusia dan eksploitasi seksual telah ditangkap. Lima orang asing, dua di antaranya WNI, ditangkap di Lembah Klang, Malaysia.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 08 Nov 2022, 14:37 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Subang - Sebuah sindikat perdagangan manusia dan eksploitasi seks telah ditangkap. Lima orang asing ditangkap di Lembah Klang, Malaysia.

Inspektur Jenderal Polisi (IGP) Malaysia Tan Sri Acryl Sani Abdullah Sani mengatakan, dua pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pada 26 Oktober setelah diperoleh informasi dari Kepolisian Kerajaan Thailand.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil menyelamatkan dua wanita Thailand dan dua wanita Indonesia," ujar Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Acryl Sani Abdullah Sani dalam konferensi pers di Pusat Operasi Udara polisi di sini, Senin (7 November 2022) seperti dikutip dari The Star.my.

"Empat perempuan yang diselamatkan masih berada di tempat penampungan di bawah perintah perlindungan sementara," katanya lagi.

Penyelidikan lebih lanjut membuat polisi menangkap tiga wanita Thailand di Lembah Klang pada 29 Oktober, sambungnya.

"Tiga perempuan berusia antara 30 dan 39 tahun itu adalah agen sindikat yang bertugas merekrut perempuan lokal untuk eksploitasi seksual," katanya.

IGP mengatakan Bukit Aman Malaysia telah berhasil membantu Polisi Kerajaan Thailand melumpuhkan sindikat perdagangan manusia yang aktif di Malaysia dan Thailand dengan penangkapan lima tersangka.

"Kami selalu menjaga kerja sama yang erat dengan rekan-rekan kami di kawasan untuk mengekang kejahatan secara holistik."

"Hari ini kami menyerahkan tiga tersangka Thailand ke Kepolisian Kerajaan Thailand agar dapat diambil tindakan hukum terhadap mereka di Thailand."

"(Para tersangka sedang dideportasi) berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian," paparnya.

Wakil Komisaris Jenderal Polisi Kerajaan Thailand Surachate Hakparn, yang juga hadir, mengatakan kerja sama yang erat antara polisi Malaysia dan Thailand menghasilkan penangkapan yang berhasil.

"Kami akan terus bekerja sama untuk memberantas kejahatan lintas batas," ungkap Surachate Hakparn.

WNI Rampok Toko Waralaba di Jepang, Curi Uang Rp 3,6 Juta

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Bicara soal kasus kriminal yang melibatkan WNI, seorang di antaranya dilaporkan kedapatan mencuri uang dari kasir di sebuah toko waralaba di Tokyo, Jepang.

Hal ini dibenarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo yang mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus perampokan yang terjadi pada Jumat (28/10) lalu.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto pada Rabu (2/11) membenarkan kasus kejahatan yang dilakukan seorang WNI itu, dikutip dari laman Antara News, Kamis (3/11/2022).

"Ya, benar," katanya, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan menghubungi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

"Kita akan kontak dengan pihak kepolisian Jepang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terlebih dahulu," katanya.

Kepolisian Metropolitan Tokyo menangkap seorang pelaku perampokan yang diketahui WNI bernama Regi Carles Farah (25) di Tokyo, Jepang Jumat (28/10).

Regi membobol sebuah toko waralaba dan mengambil uang tunai dari kasir dan mengancam seorang karyawan wanita dengan semprotan deodoran dan korek api.

Pelaku membawa kabur uang tunai sekitar 35.000 yen (Rp3,6 juta) dan aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Berdasarkan penelusuran kepolisian, pelaku ditemukan di wilayah Taito setelah mengetahui rute pelarian dari rekaman CCTV tersebut.

Pelaku dikabarkan telah mengakui perbuatannya.

Racuni Merpati, 2 WNI di Malaysia Terancam Denda Rp 333 Juta hingga Penjara 2 Tahun

Arti Mimpi Burung Merpati yang Bermakna Kegembiraan
Ilustrasi Mimpi Merpati Credit: pexels.com/Crea

Beda lagi dengan kasus WNI berikut ini. Empat orang, termasuk dua pria warga negara Indonesia (WNI), didakwa di Sidang Pengadilan Selasa 9 Agustus 2022 akibat meracuni sekawanan merpati bulan lalu di Malaysia.

Mengutip Bernama, Rabu (19/8/2022), warga negara Indonesia itu diketahui sebagai Fathur Rosi Arsijo berusia 22 tahun dan Abdul Rahman Sauji 32 tahun. Keduanya pekerja kebersihan.

Mereka mengaku bersalah di hadapan Hakim Rasyihah Ghazali.

Sementara perempuan yang bekerja sebagai asisten administrasi Noor Hazirah Masuan 32 tahun dan Nurul Najwa Shafikah Zukri 22 tahun mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepada mereka.

Mereka bersama-sama didakwa memberikan zat beracun kepada seekor merpati terbang tanpa izin yang sah atau alasan yang masuk akal di depan sebuah pabrik di Batu Tiga, Shah Alam, Selangor, Malaysia pukul 15.53 pada 21 Juli.

Tuduhan itu mengancam para pelanggar dengan denda antara RM20.000 dan RM100.000 (sekitar Rp 66 juta dan Rp 333 juta), hukuman penjara maksimum dua tahun atau keduanya.

Pengadilan menetapkan 12 September untuk membacakan fakta-fakta kasus dan menjatuhkan hukuman terhadap Fathur Rosi dan Abdul Rahman, serta menyebutkan dan menyerahkan dokumen untuk kedua wanita, Noor Hazirah Masuan dan Nurul Najwa Shafikah Zukri.

Hakim Rasyihah juga mengizinkan kedua perempuan membayar jaminan RM5.000 atau sekitar Rp 16,6 juta dengan satu penjamin selain harus menyerahkan paspor mereka ke pengadilan. Sementara kedua warga negara Indonesia tidak diberikan jaminan karena mereka ditahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian.

Jaksa Penuntut Hewan Mohd Sharif Sabran mengadili kasus tersebut dan pengacara Nur Iwani Izzaty mewakili Noor Hazirah dan Nurul Najwa Shafikah, sedangkan dua orang Indonesia di Indonesia tidak terwakili.

Puluhan WNI Ditangkap Polisi Malaysia Lantaran Makan Bersama Saat Idul Adha

Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)
Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)

Sementara kasus penangkapan sebelumnya adalah penangkapan 30 warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Mereka melakukan pertemuan saat perayaan Idul Adha di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Gombak, Selangor demikian dikutip dari laman Utusan.com.my, Rabu (21/7/2021).

Dalam sebuah video yang diunggah lewat Twitter, sebuah akun bernama @tukangrosok___ menampilkan rekaman yang diduga menjelaskan soal penangkapan sejumlah warga negara asing tersebut.

Di keterangan foto dituliskan bahwa kebanyakan yang ditangkap merupakan WNI.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah membenarkan adanya penangkapan WNI yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 Malaysia.

Salah satu yang disebutkan sesuai lokasinya, seperti yang diberitakan oleh media Malaysia tersebut.

"Ada kejadian pelanggaran lockdown di dua tempat berbeda. Keduanya sudah dikonfirmasi dengan perwakilan RI di Malaysia," ujar Jubir Kemlu Teuku Faizasyah saat dihubungi lewat pesan singkat pada Rabu (21/7/2021) sore.

"KBRI di Kuala Lumpur mengonfirmasi kasus pelanggaran lockdown di wilayah Gambak, Selangor. Kabarnya ada beberapa yang masih menjalani pemeriksaan."

"KJRI Penang mengonfirmasi ada kasus di wilayah kerjanya dan sudah di cek dengan Kepolisian Penang, Malaysia. Tidak ada WNI yang ditahan, namun beberapa sempat dimintai keterangan."

Selengkapnya klik di sini...

Infografis Syarat WNI dan WNA dari Luar Negeri Karantina 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Syarat WNI dan WNA dari Luar Negeri Karantina 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya