Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyerahkan 2 instumen ratifikasi di Markas Besar PBB, New York pada acara Treaty Event di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-68, Selasa 24 September 2013. Pada 8 Mei 2013 lalu, Indonesia juga telah meratifikasi 2 konvensi internasional.
2 Konvensi yang pertama diratifikasi yakni Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu, dalam Perdagangan Internasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013. Kedua, Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013.
"Konvensi Rotterdam merupakan instrumen yang telah diratifikasi banyak negara yang menjamin melalui pengaturan persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia industri dan pestisida tertentu dalam perdagangan internasional," demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diterima di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Konvensi ini diharapkan dapat melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu melalui pengaturan prosedur persetujuan atas dasar informasi awal.
"Beberapa konvensi lain yang terkait dengan Konvensi Rotterdam adalah Konvensi Basel yang mengatur Pengawasan Perpindahan Lalu Lintas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya dan Konvensi Stockholm yang mengatur produksi dan penggunaan bahan-bahan kimia. Indonesia sudah menjadi anggota pada kedua Konvensi tersebut," jelas Kemlu dalam keterangan tertulis tersebut.
Sebagai negara yang memiliki keanekaragamanhayati yang besar, Indonesia meyakini bahwa pemberlakukan Protokol Nagoya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan untuk pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas Sumber Daya Genetik.
"Indonesia sebagai negara Pihak ke-21 yang meratifikasi Protokol Nagoya mengimbau agar negara-negara lain juga turut mengikuti langkah Indonesia karena untuk dapat diberlakukan, Protokol Nagoya memerlukan ratifikasi dari minimal 29 negara," tutup Kemlu. (Riz/Ism)
Indonesia Ratifikasi Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam
Pemerintah Indonesia diwakili Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyerahkan 2 instumen ratifikasi di Markas Besar PBB, New York.
diperbarui 25 Sep 2013, 09:10 WIBDiterbitkan 25 Sep 2013, 09:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Anak Bungsu: Memahami Karakteristik dan Peran Unik dalam Keluarga
Arti Physical Touch: Memahami Bahasa Cinta Sentuhan Fisik
Awalnya Hanya Bercanda, Lama-Lama Tergoda, lantas.. Wanti-Wanti Buya Yahya!
Soal Rencana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Begini Respons Puan Maharani
Cara Menghitung Usia Kehamilan Manual: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Meriam Bellina Ungkap Tips Tetap Aktif Naik Gunung Jelang Usia 60 Tahun
Sentilan Iwan Fals saat Konser di Manado: Apa Bunaken Masih Bersih?
Maksud Hati Lembur Biar Tambah Cuan, Ibu Muda di Pemalang Malah Dilecehkan Bosnya
Doa Agak 'Kurang Ajar' untuk Merayu Allah dengan Cara Unik, Dikisahkan Gus Baha
AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan
Alasan Zaskia Adya Mecca Lebih Pilih ART Jadi Pengasuh Anak daripada Cari Babysitter
Tradisi Bakar Batu Awali Groundbreaking Pembangunan Pabrik Semen di Timika