Indonesia Ratifikasi Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam

Pemerintah Indonesia diwakili Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyerahkan 2 instumen ratifikasi di Markas Besar PBB, New York.

oleh Arry Anggadha diperbarui 25 Sep 2013, 09:10 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2013, 09:10 WIB
menlu-marty-nagoya-roterdam-130925b.jpg

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyerahkan 2 instumen ratifikasi di Markas Besar PBB, New York pada acara Treaty Event di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-68, Selasa 24 September 2013. Pada 8 Mei 2013 lalu, Indonesia juga telah meratifikasi 2 konvensi internasional.

2 Konvensi yang pertama diratifikasi yakni Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu, dalam Perdagangan Internasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013. Kedua, Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013.

"Konvensi Rotterdam merupakan instrumen yang telah diratifikasi banyak negara yang menjamin melalui pengaturan persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia industri dan pestisida tertentu dalam perdagangan internasional," demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diterima di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Konvensi ini diharapkan dapat melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu melalui pengaturan prosedur persetujuan atas dasar informasi awal.

"Beberapa konvensi lain yang terkait dengan Konvensi Rotterdam adalah Konvensi Basel yang mengatur Pengawasan Perpindahan Lalu Lintas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya dan Konvensi Stockholm yang mengatur produksi dan penggunaan bahan-bahan kimia. Indonesia sudah menjadi anggota pada kedua Konvensi tersebut," jelas Kemlu dalam keterangan tertulis tersebut.

Sebagai negara yang memiliki keanekaragamanhayati yang besar, Indonesia meyakini bahwa pemberlakukan Protokol Nagoya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan untuk pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas Sumber Daya Genetik.

"Indonesia sebagai negara Pihak ke-21 yang meratifikasi Protokol Nagoya mengimbau agar negara-negara lain juga turut mengikuti langkah Indonesia karena untuk dapat diberlakukan, Protokol Nagoya memerlukan ratifikasi dari minimal 29 negara," tutup Kemlu. (Riz/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya