Para Dokter Sambut Baik Rencana Pemerintah Sahkan UU Larang Miras

Rencana pemerintah bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol jadi undang-undang, disambut penuh suka cita

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 15 Apr 2015, 19:24 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2015, 19:24 WIB
Ilustrasi Korban Miras Oplosan
Ilustrasi korban miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol jadi undang-undang, disambut penuh suka cita dokter di Siloam Hospital Kebun Jeruk.

Melihat dampak minuman alkohol yang menyengsarakan, sudah seharuskan undang-undang itu diadakan. Semoga ke depannya, jumlah penderita jantung akibat minuman alkohol berkurang.

"Konsumsi alkohol berlebihan membuat kerja jantung lebih berat. Akibat rusaknya lapisan paling dalam pembuluh darah, menimbulkan penyumbatan pembuluh darah," kata Spesialis Penyakit Dalam Siloam Hospital Kebon Jeruk, dr.Sandra Utami Sp.PD di Jakarta, Selasa (14/4/2015)

Satu kata yang pantas disematkan untuk minuman alkohol adalah racun, yang merugikan pembuluh darah, dan risiko semakin besar bahi pasien setelah operasi jantung.

"Kalau menyerang jantung bisa serangan jantung, kalau di ginjal maka dapat mengalami kerusakan ginjal sehingga harus dicuci darah terus," kata dia menambahkan. Bahkan, akibat minuman alkohol pun, kaki kita yang awalnya sehat berujung amputasi.

"Karena penyumbatan terjadi di pembuluh darah di tungkai kaki, maka berisiko infeksi sehingga harus diamputasi," kata dia menerangkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya